INILAHCOM, Jakarta - Kasus pembunuhan gadis cilik, Angeline (8) menjadi tanggung jawab semua pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.
Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, saat kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah pernah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).
Dalam Inpres tersebut disebutkan jika Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) yang saat ini menjadi Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan), harus memberi laporan periodik selama tiga bulan sekali kepada Presiden, mengenai penanganan masalah anak.
"Saya tidak pernah mendengar laporan Menkokesra memberi laporan tiga bulan sekali. Di bawah memang tidak ada Menkokesra, tapi jadi Menko PMK," kata Reza, di Cikini Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Menurutnya, hingga saat ini Inpres tersebut belum dicabut dan masih berlaku, namun belum diterapkan dalam Pemerintahan Jokowi-JK.
"Presiden boleh diganti karena kejahatan seksual pada anak tetap berlangsung maka Inpres itu jangan dianggap basi," kata Reza.
Reza mengatakan, DPR harus memanggil Menko PMK Puan Maharani untuk meminta penjelasannya soal kasus kematian Angeline.
"Apalagi nawacita perlindungan pada anak itu eksplisit," katanya.
Dalam Inpres Nomor 5 tahun 2014 itu juga menyebut, beberapa peran kementerian dan lembaga terkait. Seperti Menko Polhukam, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jaksa Agung, Kapolri, gubernur dan bupati atau wali kota. [mes]
0 Komentar
Kirim Komentar