Tak Puas, 45 Ribu Buruh Akan Kepung Istana Pada 1 September 2015

demo buruh
Revisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua yang menuai banyak protes dari kalangan serikat buruh, yang kemudian oleh Presiden Jokowi diinstruksikan untuk segera diubah. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini tak kunjung menyelesaikan revisi tersebut.

Alasan yang disampaikan oleh Hanif Dhakiri, selaku Menteri Ketenagakerjaan adalah masih dilakukannya harmonisasi antara instansi pemerintah terkait, sehingga proses revisi masih belum selesai. Namun demikian, dia juga sudah menegaskan bahwa revisi JHT juga akan mencangkup perihal dana JHT yang dapat diambil 5 tahun kepesertaan dan bagi yang terkena PHK dapat mengambilnya, paling lambat 1 bulan setelah tidak bekerja.

Namun demikian, dari kalangan serikat buruh nampaknya belum terpuaskan dengan kerja dan revisi PP JHT yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga dari kalangan serikat buruh rencananya akan melakukan aksi besar-besaran di Istana Negara pada hari Selasa, tanggal 1 September 2015.

Dari hasil penelusuran Kabar Buruh di lapangan dan di sosial media, aksi yang di galang oleh Gerakan Buruh Indonesia (GBI), yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI), akan memobilisasi massa sebanyak kurang lebih 45.000 buruh.

Selain merespon revisi PP JHT, aksi tersebut juga dilakukan untuk merespon revisi UU Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial serta Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, yang salah satu titik krusialnya adalah kenaikan upah buruh yang diberlakukan setiap 5 tahun sekali.

Sebanyak 45 ribu buruh tersebut akan melakukan aksi pada pukul 08.00 WIB dengan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia yang dilanjutkan dengan longmarch menuju Istana Negara. Sedianya massa buruh akan melakukan aksi sampai pada pukul 18.00 WIB.

Berbagai isu perburuhan lain yang juga akan diangkat dalam aksi tersebut adalah tuntutan untuk memperbaiki aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menjalankan Jaminan Pensiun dengan manfaat 60-70% dari gaji terakhir. Menolak kriminalisasi gerakan buruh, meratifikasi Konvensi ILO No. 189 Tentang Pekerja Rumah Tangga, meratifikasi Konvensii ILO 177 Tentang Pekerja Rumahan, juga menjadi isu lain yang akan diangkat oleh GBI.

Editor: Wira
Sumber: Kabarburuh