kasurau – Akhirnya 10 pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Padang menolak rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam yang satu kesatuan dengan Super Blok Lippo Group yang terdiri dari dari hotel, mal dan sekolah di Jl Khatib Sulaiman, Padang. Alasan penolakan karena melanggar Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) serta kearifan lokal, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Sebelumnya, pada pertemuan yang digelar MUI Sumbar, Kamis (24/10) di Aula MUI, Lantai II Mesjid Nurul Iman hanya tujuh Cawako/Cawawako yang datang. Mereka adalah Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra, Ibrahim-Nardi Gusman, Kandris Asrin-Indra Dwipa, Maigus-Armalis, Indra Jaya-Yefri Hendri Darmi, Syamsuar Syam-Mawardi dan Mahyeldi-Emzalmi. Kala itu, tujuh cawako-cawawako tersebut menolak proyek RS Siloam yang ditandai dengan penandatanganan form pernyataan menolak.
Berikutnya pada akhir pekan kemarin, tiga pasangan Cawako/Cawawako lainnya, yakni Mohammad Ichlas El Qudsi – Januardi Sumka (Michel Jadi) Desri Ayunda – James Halliward (DeJe) dan Asnawi Bahar – Surya Budhi (ASB) juga menyampaikan penolakan mereka terhadap RS Siloam kepada MUI Sumbar.
Sekretaris MUI Sumbar, Edi Safri bersama Nurman Agus, Koordinator TIM MUI Sumbar menolak Pembangunan Superblock Lippo Group menyatakan, awalnya memang hanya 7 pasangan calon yang menyatakan menolak pembangunan Superblock Lippo Group untuk dilanjutkan. Pada saat diskusi hangat dengan 7 pasangan cawako kamis (24/10) di Lantai dua Aula MUI Sumbar.
Namun pada hari Jumat, Mohammad Ichlas El qudsi bersama timnya datang ke Kantor MUI Sumbar menyatakan sikap menolak dan menandatangani surat pernyataan sikap tentang pembangunan RS Siloam dan pembangunan Superblock Lippo Group dihentikan. Pada kesempatan itu, Michel menyatakan tidak menerima undangan dari MUI Sumbar atau Ormas, Ia hanya mengetahui ketika sudah ada pemberitaan dari media massa saja.
Dikatakannya, secara tertulis memang ada 8 cawako yang menolak pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group. Namun secara prinsip seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang telah menolak pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group, karena melanggar aturan berlaku.
“Kami sudah mengumpulkan 8 tanda tangan cawako, namun karena di tengah kesibukan kampanye dan para calon. Maka kami masih menunggu komitmen dari para cawako, atau nantinya kami akan bertemu dengan dua cawako tersebut,” terang Nurman Agus.
Dia menambahkan, secara prinsip dua pasangan calon tersebut menolak pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group. Hal itu dibuktikan pada saat debat calon walikota dan wakil walikota di Padang TV, Graha Pena, Lubuk Buaya, Kamis Malam (24/10). Secara tegas kedua pasangan calon menyatakan pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group telah melanggar aturan melanggar perda Kota Padang nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW.
Ketika dikonfirmasi kepada Desri Ayunda, pasangan calon dari DeJe melalui telepon genggamnya menyatakan, pihaknya belum menerima surat undangan dari MUI dan ormas Islam terkait diskusi hangat bersama cawako terkait pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group. Namun secara prinsip ia telah menolaknya karena jelas melanggar hukum.
“Secara prinsip saya menolak jika investasi yang tidak sesuai dengan aturan. Siapapun yang berinvestasi harus mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, juga harus dipertimbangkan kearifan lokal adat basandi syara’ syara’ basandi kitabullah” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Asnawi Bahar, juga tidak menerima undangan dari MUI Sumbar dan Ormas Islam terkait diskusi hangat cawako bersama MUI Sumbar dan Ormas Islam, Kamis (24/10). Namun pihaknya secara tegas menyatakan pembangunan RS Siloam dan Superblock Lippo Group telah melang gar hukum karena melanggar aturan berlaku. Untuk itu, pengambil kebijakan harus mematuhi.
”Saya jelas menolaknya, karena telah melanggar RTRW. Untuk itu siapapun pengambil kebijakan harus mematuhinya,” terangnya.
Sementara itu, Masfar Rasyid ketua Forum Masyarakat Minang Menolak Pembangunan Superblock Lippo Group menyatakan, pihaknya menyadari kemungkinan terjadi kesalahan teknis saat penyebaran undangan dari Ormas Islam dan MUI Sumbar. Sehingga tidak sampai langsung kepada pasangan cawako. Atau kemungkinan karena kesibukan pada saat kampanye.
Masfar juga mengungkapkan bahwa dukungan penolakan RS Siloam dan Superblock Lippo Group telah mencapai 10.300.000 orang melalui dunia maya. Baik yang berada di Sumbar, luar Sumbar, perantau Minang di seluruh Nusantara, mahasiswa minang di Mesir dan berbagai perantau minang diluar negari lainnya.
Lebih lanjut Masfar juga menegaskan bahwa Ormas Islam dan MUI Sumbar, bukanlah anti kristen atau anti investor. Selain itu, juga tidak pernah ingin menghambat kemajuan Kota Padang. Namun RS Siloam jelas terbukti mengandung misi kristenisasi.
Sementara dari sisi hukum, Firdaus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumbar menyatakan, jika dilanjutkan pembangunan, maka Fauzi sebagai walikota Padang telah melanggar pasal 69 ayat 1 undang- Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Yang berbunyi bahwa “Setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah ditetapkan maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun” dan pasal 73 yang menyatakan “pejabat pemerintahan yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda lima ratus ribu.
Dikatakannya, dari sanalah PBHI menilai bahwa izin yang dikeluarkan tidak lagi sebatas izin prinsip, tetapi sudah izin mendirikan bangunan. Maka hal tersebut dapat diadukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) ke Kepolisian. “Fauzi dapat dipidana di Pengadilan nanti. Karena telah melanggar aturan secara jelas. Untuk itu kita minta Fauzi mematuhi aturan yang berlaku,”tegas Firdaus
Sebelumnya, begitu berita “7 Cawako Padang Tolak RS Siloam” terbit, Wako Padang Fauzi Bahar langsung mengeluarkan pernyataan agar masyarakat tidak memilih 7 Cawako Padang tersebut. Fauzi juga menganggap pengurus MUI Sumbar dan pengurus Ormas Islam yang menolak pembangunan RS Siloam, karena tidak peham saja. Namun saat ini ternyata sudah 10 Cawako Padang yang menolak rencana investasi RS Siloam dan Superblok Lippo Group tersebut. (haluan)