kasurau – DPRD Padang telah memberikan rekomendasi investasi kepada Lippo Group untuk berinvestasi di Padang. Proses rekomendasi sendiri dilakukan melalui voting dengan 21 suara setuju, 6 suara menolak, dan satu suara abstain. Dari proses rekomendasi DPRD Padang ini, hanya Fraksi PKS yang menolak dengan tegas untuk memberikan rekomendasi pada bisnis milik James T Riady ini.
Sebelumnya, Wahyu Iramana Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Padang menyampaikan persoalan investasi Siloam hanya rekomendasi dari DPRD ke Pemko Padang. Dan, dalam aturannya merupakan hal yang biasa. Menurutnya, keputusan yang diambil Partai Golkar berdasarkan kepentingan rakyat yang bersifat positif.
“Selain itu, lima anggota Fraksi Partai Golkar setiap mengambil keputusan selalu berkonsultasi dengan partai sebelum disampaikan ke publik. Karena, fraksi adalah perpanjangan tangan partai dalam menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya kepada Haluan (19/11).
Sikap Wahyu ini ternyata mendapatkan kecaman dari masyarakat di sosial media, dan kecaman ini dijawab bijak oleh Wahyu tapi justru jawabannya semakin membingungkan ummat islam.
“Saya coba jelaskan supaya kita tidak berbeda penafsiran,antara persetujuan dengan rekomendasi seluruh yg dikeluarkan oleh Fraksi di DPRD Padang. Saya secara Pribadi nyata-nyata menolak dan jelas sikap saya tersebut. Secara Partai/Fraksi Golkar di DPRD Kota Padang tidak dalam rangka memberikan Persetujuan,akan tetapi hanya memberikan Rekomendasi sesuai fungsinya kepada Pemerintah dengan alasan-alasan yg telah disampaikan dalam rekomendasi yg tegas-tegas tidak boleh keluar ABS-SBK,Tdk boleh Menyimpang dari Peraturan yang ada,harus bermanfaat untuk masyarakat Padang dan harus meyakinkan seluruh masyarakat kota`Seharusnya kita mempelajari Fungsi Dewan tersebut, kalau mengenai Komentar Harian Haluan saya tidak dapat mengerti lagi karena mungkin saja ada perseteruan sendiri dengan PEMKO Padang dan saya terima Komentar Saudara saya yang terlalu jauh memandang sehingga kalimat-kalimat yang dikeluarkan di tempat umum rasanya tidak baik kalau saya salah saya minta maaf dan sebelumnya saya sudah memaafkannya” kata Wahyu di sosial media Facebook (20/11).
Wahyu juga menyampaikan bahwa, proses rekomendasi yang dilakukan oleh Fraksi Golkar adalah sejalan dengan Partai Golkar dimana Partai yang memiliki kewenangan kepada Fraksi.
“Saya bukan anggota DPRD, tidak ada itu Fraksi takut sama Partai, Partailah yang punya kewenangan kepada Fraksi” ujar Wahyu menambahkan.
Komentar Wahyu ini ternyata kembali mendapatkan kecaman. Karena dalam komentarnya Wahyu menekankan bedanya antara rekomendasi dan persetujuan. Menurut Wahyu, rekomendasi bukanlah berarti memberikan persetujuan. Tentu saja sikap ini membingungkan masyarakat, karena rekomendasi yang membolehkan investasi Lippo Group walaupun dengan beberapa syarat yang tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai ABS-SBK adalah sama saja dengan memuluskan jalan misi kristenisasi berkedok investasi ini hadir di Padang asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kecaman atas pernyataan Wahyu ini juga datang dari Buya Gusrizal Gazahar yang merupakan Ketua Majelis Fatwa MUI SUmatera Barat. Menurut beliau sikap ini adalah sikap yang tidak jelas dari Partai Golkar, apalagi Wahyu Iraman Putra yang sebelumnya ikut menandatangani penolakn Siloam ketika mencalonkan diri di pilkada Padang kemarin.
“Isi pernyataan yang ditanda tangani oleh para calon walikota dam wawako adalah : Lokasi superblock Lippo Group bertentangan dengan perda dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal minangkabau. Maka para calon itu menyatakan akan mencabut izin bila sudah diterbitkan dan tidak akan memberi izin bila belum diterbitkan. Nah kemudian DPRD merekomendasikan dengan syarat tidak melanggar nilai-nilai abs sbk. Ini apa namanya ?” Ujar Buya Gusrizal berkomentar di sosial media Facebook. (kasurau)