kasurau – Sejumlah organisasi masyarakat di Sumbar mengencam keras penggunaan simbol Minangkabau oleh seorang pendeta di salah satu gereja di Jakarta. Bila imbauan itu tidak digubris, sejumlah ormas Sumbar akan mencopot paksa simbol-simbol Minang dalam gereja tersebut.
Seruan itu disampaikan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM), Paga Nagari Sumbar, Komite Penegak Syariat Islam (KPSI), Forum Libas, dan Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) di Hotel Nabawi, Ulakkarang, kemarin.
Seruan itu sehubungan informasi di media sosial menampilkan pendeta bekhutbah di gereja itu dengan memakai simbol atau pakaian ninik mamak Minangkabau.
Informasi yang dilansir di media sosial, pendeta tersebut bernama Yanuardi, warga Minangkabau murtad dan aktif menjadi pendeta. Ibunya bersuku koto asal Kabupaten Agam.
Dia tidak malu-malu menggunakan identitas suku ibunya di belakang namanya kendati telah murtad.
“Tindakan pendeta ini telah melecehkan adat MinangKabau yang menganut falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujar Ketua MTKAAM Irfianda Abidin Dt Penghulu Basa dalam jumpa pers kemarin.
Lintas ormas ini menyatakan sikap yang isinya, pertama, orang Minangkabau yang murtad tak lagi diakui sebagai orang Minangkabau. Tak diperbolehkan memakai simbol Minangkabau.
Kedua, pendeta bersangkutan diminta menyerahkan semua pakaian/atribut ke Kantor MTKAAM atau Paga Nagari selambat-lambatnya seminggu dari sekarang. Apabila tak dilaksanakan, lintas ormas Sumbar bertindak lebih tegas lagi.
Ketua Paga Nagari Sumbar, Ibnu Aqil D Ghani mengajak pemerintah dan masyarakat Minangkabau lebih peduli dan proaktif mencegah Kristenisasi oleh orang tidak bertanggung jawab.(pt)