KASURAU – Program pembangunan jalan jalur dua By Pass Padang, antara kawasan Padang Industrial Park – Simpang Duku direncanakan segera dikerjakan tahun ini. Proses kontrak dengan Korea tengah diselesaikan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat.
“Kontraknya sedang diproses di Korea, insyaallah tahun ini segera kita kerjakan. Untuk pembangunan tersebut dananya sudah tersedia di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Permukiman,” sebut Kepala Bidang Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Prasarana Jalan Tarkim Sumbar, Indra Jaya, Rabu (12/3)
Disebutkannya, kelanjutan pembangunan jalur Nipah – Teluk Bayur saat ini tengah menunggu pembebasan lahan sepanjang 500 meter dan jika pembebasan itu selesai PU Sumbar akan segera mengerjakan.
Kuasa Hukum lahan masyarakat di By Pass, Yul Akhri Sastra kepada Haluan menyebutkan, sebanyak 16 kuasa yang diterimanya dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Padang. “Konsolidasi tersebut tidak ada kemajuan hingga sekarang dan 16 kuasa yang saya terima saat ini tengah berjalan di Pengadilan dan masih menunggu keputusan. Saya berharap kesemua pihak, agar jangan salahkan masyarakat sekitar By Pass karena posisinya adalah orang yang dirugikan, kami akan menyerahkan namun bagaimana tindak lanjut pemerintah dalam penyelesaiannya,” ungkapnya.
Mengenai rencana dikerjakannya jalur dua By Pass tersebut pada tahun ini, masyarakat Kuranji yang terkait dalam pembebasan lahan mendukung pelaksanaan pembangunannya.
“Kami sangat mendukung pembangunan ini, karena kondisi jalan tersebut saat ini sudah sangat macet pagi dan sore hari, tidak layak lagi disebut sebagai jalur By Pass. Namun harapan kami jika putusan pengadilan keluar, agar pemerintah segera menyelesaikan dan melaksanakan hasil keputusan tersebut. Pemko dalam hal ini hanya 61 persil yang menyetujui, namun seharusnya terdapat 83 persil, banyak alasan-alasan kenapa itu terdapat 83 persil. Bahkan menurut masyarakat malah terdapat sebanyak 241 persil pada tanah kaum tersebut,” ungkap Yul.
(haluan)