KASURAU – Fauzi Bahar memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/3). Fauzi diperiksa terkait dengan persoalan pembebasan tanah di Teluk Sirih, Padang untuk pembangunan PLTU. Fauzi diperiksa sebagai saksi, sekitar 3 jam 5 menit, atau mulai pukul 16.40 WIB sampai dengan 19.45 WIB.
Tadi malam Fauzi Bahar menyampaikan hak jawabnya kepada redaksi Haluan sehubungan dengan berita yang terbit, Jumat (21/3) di halaman satu Haluan dengan judul; Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Fauzi Terancam Dijemput Paksa. Berita ini bersumber dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumbar Ikwan Rasudy seperti yang dilansir sejumlah media terbitan kemarin.
Fauzi dalam hak jawabnya menyampaikan sejumlah poin, dan yang terkait dengan pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut.
Menurut Fauzi: Pertama, isi berita yang dimuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi , atau tidak berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kedua, pada hari Kamis (20/3), penyidik pada Kejati Sumbar tidak memanggil saya (Fauzi Bahar-red) untuk memberikan keterangan perihal dana bantuan hukum pada PDAM Kota Padang.
Ketiga, pada hari dan tanggal tersebut saya dipanggil untuk memberikan keterangan perihal pembebasan tanah di Teluk Sirih. Keempat, saya telah memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar untuk memberikan keterangan, sebagaimana maksud surat dari Kejati Sumbar kepada saya, pada Kamis (20/3), sekitar pukul 16.40 WIB sampai dengan pukul 19.45 WIB.
Kelima, saya tidak pernah mangkir untuk memenuhi maksud surat dari Kejati Sumbar kepada saya, karena kata ‘mangkir’ berarti tidak datang tanpa memberikan informasi atau alasan. Pada kesempatan sebelumnya, yaitu Kamis, 13 Maret 2014 saya telah memberitahukan baik melalui surat maupun secara lisan pertelepon kepada pihak Kejati Sumbar bahwa pada hari tersebut saya tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta dan tidak terdapat penerbangan dari Jakarta ke Padang disebabkan oleh bencana kabut asap yang menyelimuti Kota Padang.
Keenam, penulisan judul berita: “Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Fauzi Terancam Dijemput Paksa” sangat mengarah kepada pembentukan opini negatif terhadap pribadi saya.
Hak jawab ini disampaikan kepada Haluan secara tertulis dan ditandatangani oleh Dr H Fauzi Bahar MSi tertanggal Jumat 21 Maret 2014.
(haluan)