Beranda / Uncategorized / Fauzi Bahar Bantah Mangkir, Karena Diperikasa Dugaan Korupsi PLTU Teluk Sirih

Fauzi Bahar Bantah Mangkir, Karena Diperikasa Dugaan Korupsi PLTU Teluk Sirih

KASURAU – Fauzi Bahar memenuhi panggilan Kejak­saan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/3). Fauzi diperiksa terkait dengan persoalan pembebasan tanah di Teluk Sirih, Padang untuk pembangunan PLTU. Fauzi diperiksa sebagai saksi, sekitar 3 jam 5 menit, atau mulai pukul 16.40 WIB sampai  dengan 19.45 WIB.

Tadi malam Fauzi Bahar me­nyampaikan hak jawabnya kepada redaksi Haluan sehubungan dengan berita yang terbit, Jumat (21/3) di halaman satu Haluan dengan judul; Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Fauzi Terancam Dijemput Paksa. Berita ini bersumber dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumbar Ikwan Rasudy seperti yang dilansir sejumlah media terbitan kemarin.

Fauzi dalam hak jawabnya menyampaikan sejumlah poin, dan yang terkait dengan pembe­ritaan tersebut adalah sebagai berikut.

Menurut Fauzi: Pertama, isi berita yang dimuat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi , atau tidak berdasarkan informasi yang tepat, akurat   dan benar. Kedua, pada hari Kamis (20/3), penyidik pada Kejati Sumbar tidak me­manggil saya (Fauzi Bahar-red) untuk memberikan ketera­ngan perihal dana bantuan hukum pada PDAM Kota Padang.

Ketiga, pada hari dan tanggal ter­sebut saya dipanggil untuk mem­berikan keterangan perihal pem­bebasan tanah di Teluk Sirih. Keem­pat, saya telah memenuhi pang­gilan dari Kejati Sumbar un­tuk memberikan keterangan, seba­gaimana maksud surat dari Kejati Sumbar kepada saya, pada Kamis (20/3), sekitar pukul 16.40 WIB sampai dengan pukul 19.45 WIB.

Baca :   Memperjelas Posisi Hamka soal Pluralisme (Keberagaman) Agama

Kelima, saya tidak pernah mangkir untuk memenuhi maksud surat dari Kejati Sumbar kepada saya, karena kata ‘mang­kir’ berarti tidak datang tanpa memberikan informasi atau alasan. Pada kesempatan sebelum­nya, yaitu Kamis, 13 Maret 2014 saya telah memberitahukan baik melalui surat maupun secara lisan pertelepon kepada pihak Kejati Sumbar bahwa pada hari tersebut saya tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta dan tidak terdapat penerba­ngan dari Jakarta ke Padang disebab­kan oleh bencana kabut asap yang menyelimuti Kota Padang.

Keenam, penulisan judul berita: “Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Fauzi Terancam Dijemput Paksa” sangat menga­rah kepada pembentukan opini negatif terhadap pribadi saya.

Hak jawab ini disampaikan kepada Haluan secara tertulis dan ditandatangani oleh Dr H Fauzi Bahar MSi tertanggal Jumat 21 Maret 2014.

(haluan)

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Aksi Rakyat Palestina Selama Ramadhan

serambiMINANG.com – Infopalestina: Bulan Ramadhan adalah Bulan Barokah, begitulah orang umat Islam  menyebutnya. Mereka bergembira …

Tinggalkan Balasan

Fauzi Bahar Bantah Mangkir, Karena Diperikasa Dugaan Korupsi PLTU Teluk Sirih - Serambi Minang