KASURAU – Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar kembali berurusan dengan jaksa penyidik khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Rabu (19/3) depan, rencananya jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Padang tersebut.
Fauzi Bahar yang melepaskan jabatannya 17 Februari lalu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih.
“Memang, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Fauzi Bahar. Jadwalnya Rabu (19/3) depan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy, Kamis (13/3).
Surat pemanggilan yang dilayangkan, menurut Ikhwan sudah merupakan surat panggilan yang kedua kali. “Sebenarnya, hari ini (Kamis-red), Fauzi Bahar sudah dipanggil untuk menghadap pada penyidik, dengan kapasitas sebagai saksi. Tapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, karena itu kembali dipanggil,” terang Ikhwan.
Keterangan Fauzi Bahar, sebut Ikhwan lagi, sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus yang sudah bertahun-tahun ditangani korps Adhyaksa tersebut. Sebab, sebagai Walikota Padang pada saat kasus itu mencuat, Fauzi Bahar memiliki andil dalam pembentukan panitia yang bekerja dalam pembebasan lahan tersebut.
“Tentu saja keterangannya dibutuhkan, karena kala itu, dia merupakan pucuk pimpinan di Kota Padang,” papar Kasipenkum Kejati Sumbar ini lagi.
Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan sejumlah tersangka. Satu tersangka atas nama Basri, sudah menjalani hukuman. Tersangka lainnya, mantan Sekretaris Kota Padang Firdaus K, mantan Camat Bungus Teluk Kabung, Syafruddin dan mantan Lurah Teluk Kabung Tengah, Ejisrin. Penetapan tersangka ketiganya setelah adanya surat perintah Penyidikan (Sprindik) Print-634/N.3/Fd.1/12/2011. Sementara Syafruddin dan Ejisrin berdasar Sprindik nomor Print-635/N.3/Fd.1/12/2011. Kasus ini bermula ketika tanah seluas 40 hektare sebagai kawasan hutan lindung, diakui tersangka sebagai tanah milik nagari dan tidak bersertifikat. Namun karena adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam menjalankan tugas, pihak Pemko Padang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU itu, tidak mengacu Perpes No 36/2005 dan Perubahan Perpres No 65/2006. Hingga sekarang pembangunan PLTU tersebut pun tak kunjung selesai, karena beberapa pihak antara masyarakat setempat dengan pemerintah atau panitia pengadaan masih terjadi polemik.
(haluan)