Beranda / Uncategorized / Fauzi Bahar Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan

Fauzi Bahar Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan

KASURAU – Mantan Walikota Padang Fauzi Bahar kembali berurusan dengan jaksa penyidik khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Rabu (19/3) depan, rencananya jaksa akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Padang tersebut.

Fauzi Bahar yang melepaskan jaba­tannya 17 Februari lalu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih.

“Memang, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Fauzi Bahar. Jadwalnya Rabu (19/3) depan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi­penkum) Kejati Sumbar Ikhwan Ratsudy, Kamis (13/3).

Surat pemanggilan yang dilayangkan, menurut Ikhwan sudah merupakan surat panggilan yang kedua kali. “Sebenarnya, hari ini (Kamis-red), Fauzi Bahar sudah dipanggil untuk menghadap pada penyidik, dengan kapasitas sebagai saksi. Tapi, yang bersang­kutan tidak memenuhi panggilan, karena itu kembali dipanggil,” terang Ikhwan.

Keterangan Fauzi Bahar, sebut Ikhwan lagi, sangat dibutuhkan untuk menuntaskan kasus yang sudah bertahun-tahun ditangani korps Adhyaksa terse­but. Sebab, sebagai Walikota Padang pada saat kasus itu mencuat, Fauzi Bahar memiliki andil dalam pembentukan panitia yang bekerja dalam pembebasan lahan tersebut.

Baca :   Nabi Yusuf dan Deritanya

“Tentu saja keterangannya dibutuhkan, karena kala itu, dia merupakan pucuk pimpinan di Kota Padang,” papar Kasipenkum Kejati Sumbar ini lagi.

Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan sejumlah tersangka. Satu tersangka atas nama Basri, sudah menjalani hukuman. Tersangka lainnya, mantan Sekretaris Kota Padang Firdaus K, mantan Camat Bungus Teluk Kabung, Syafruddin dan mantan Lurah Teluk Kabung Tengah, Ejisrin. Penetapan tersangka ketiganya setelah adanya surat perintah Penyidikan (Sprindik) Print-634/N.3/Fd.1/12/2011. Sementara Syafruddin dan Ejisrin berdasar Sprindik nomor Print-635/N.3/Fd.1/12/2011. Kasus ini bermula ketika tanah seluas 40 hektare sebagai kawasan hutan lindung, diakui tersangka sebagai tanah milik nagari dan tidak bersertifikat. Namun karena adanya penyalahgunaan wewe­nang atau kelalaian dalam menjalankan tugas, pihak Pemko Padang dalam pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU itu, tidak mengacu Perpes No 36/2005 dan Perubahan Perpres No 65/2006. Hingga sekarang pemba­ngunan PLTU tersebut pun tak kunjung selesai, karena beberapa pihak antara masyarakat setem­pat dengan pemerintah atau pani­tia pengadaan masih terjadi polemik.

(haluan)

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Aksi Rakyat Palestina Selama Ramadhan

serambiMINANG.com – Infopalestina: Bulan Ramadhan adalah Bulan Barokah, begitulah orang umat Islam  menyebutnya. Mereka bergembira …

Tinggalkan Balasan

Fauzi Bahar Dipanggil Kejaksaan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan - Serambi Minang