KASURAU – Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar kembali mangkir dari pemeriksaan Kejati Sumbar sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana pengacara di PDAM Padang tahun 2012. Kemarin (20/3), mantan orang nomor satu pada dua periode itu, tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan.
”Tidak ada informasi terkait ketidakhadiran Fauzi Bahar. Pemanggilan akan dilakukan satu kali lagi. Jika tidak dipenuhi, Kajati akan melakukan penjemputan paksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy kepada wartawan, kemarin (20/3).
Fauzi Bahar ketika dihubungi via handphone, tidak memberikan keterangan karena alasan sinyal jelek. Setelah dikontak berulang kali, Fauzi Bahar tidak menjawab telepon.
Pada jadwal pemanggilan Rabu (19/3), kata Ikwan, Fauzi mohon menunda pemeriksaan kemarin. Saat itu, penyidik memeriksa mantan Direktur Utama PDAM Padang, Azhar Latif.
Pemeriksaan kedua Azhar Latif tersebut, berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 16.00 di Kantor Kejati Sumbar. Pemeriksaan kedua usai ditetapkan sebagai tersangka, 17 Oktober tahun lalu.
“Kami sudah menjelaskan bagaimana mekanisme yang berlaku di PDAM dan atas dasar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Bapak Azhar Latif dibebaskan tidak bersalah atas tuduhan penggunaan dana pengacara,” kata Kuasa Hukum Azhar Latif, Syahril kepada Padang Ekspres sesaat usai pemeriksaan.
Dia menjelaskan, permohonan biaya bantuan hukum ketika itu karena kapasitas jabatan dan disetujui dewan pengawas dan pemilik modal. Pencairannya disetujui dewan pengawas, yakni Fauzi Bahar yang ketika itu Wali Kota Padang.
Azhar Latif mengklaim tidak ada tindakan pidana dalam kasus tersebut.
“Korupsi itu kan tindakan dan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Sedangkan di sini, tidak ada yang menyebabkan kerugian negara,” paparnya.
Azhar Latif diperiksa oleh jaksa Amrizal Tahar. Saat ini, penyidik belum memandang perlu untuk melakukan penahanan. Selama pemeriksaan, ada 16 pertanyaan diajukan. “Kalau diperlukan, akan dipanggil kembali,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati telah memeriksa empat Dewan Pengawas PDAM Padang. Mereka adalah Makmur Hendri, Deno Indra Firmansyah, Khairul Ikhwan dan Amriyono. Mereka diperiksa sebagai saksi, untuk mencocokkan keterangannya dengan saksi dari Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya sudah dipanggil penyidik sebagai saksi.
Pada 19 Desember lalu, saksi dari Kemendagri Aditya Wijaya dan mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar periode 2012 lalu, Achdiman Kartadimadja diperiksa penyidik sebagai saksi. Begitu pula mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Kejati Sumbar mencium aroma tidak beres dalam pencairan dana PDAM Padang se nilai Rp 450 juta yang digunakan untuk membiayai pengacara kasus dana representatif PDAM Padang yang menjerat mantan Dirut PDAM Padang Azhar Latif.
(padek)