KASURAU – Nama Fauzi Bahar pernah disebut ikut berperan atas terjadinya dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Teluk Sirih. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, tanggal 11 Juni 2013 lalu.
Firdaus K menyebutkan, Fauzi Bahar yang kala itu adalah Walikota Padang, melayangkan surat ke PLN untuk segera mencairkan dana atas lokasi PLTU tersebut.
“Awalnya, panitia tim 9 tidak tahu kalau tanah seluas 40 hektare lahan pembangunan itu hutan lindung. Makanya, ada proses penjajakan upaya ganti rugi lahan, karena beberapa masyarakat mengklaim sebagai pemilik tanah yang dibuktikan sertifikat tanah. Apalagi, surat dikirimkan Walikota Padang ke Kementerian Kehutanan terkait status tanah tak kunjung dibalas. Akhirnya, Walikota Padang Fauzi Bahar melayangkan surat kepada PLN untuk segera mencairkan dana atas lokasi yang masih tidak tahu statusnya tersebut,” jelas mantan Sekko Padang, Firdaus K, saat itu.
Tanah seluas 40 hektare itu dicairkan dana siliah jariah oleh PLN sebesar Rp 6 miliar. Dana ke luar setelah adanya surat yang dikirim Walikota ke pihak PLN dan rapat yang digelar pihak terkait di Jakarta.
Dalam persidangan itu juga terungkap, harga siliah jariah ditetapkan Walikota bukan tim 9. “Awalnya masyarakat minta Rp25 ribu per meter. Karena tidak mungkin membayar sebanyak itu, panitia juga tidak mampu lagi bernegosiasi melapor kepada Walikota Padang. Akhirnya, setelah ada pertemuan walikota dengan masyarakat, didapat kesepakatan kalau uang siliah jariah Rp15 ribu per meter. Harga ini walikota yang menentukan,” kata Firdaus K.
Keputusan itu dinilai hakim anggota Perry telah menyalahi aturan, karena dalam aturan, yang berhak menentukan harga adalah tim 9, bukan walikota. Terkait adanya surat yang dilayangkan walikota untuk segera membayarkan uang siliah jariah, juga dianggap Perry telah terjadi “kongkalikong”.
(haluan)