KASURAU – Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumbar berunjuk rasa di Kantor Gubernur, kemarin (24/3). Mereka menolak pemberlakukan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Pemberlakuan undang-undang BPJS Kesehatan tersebut bukan menyejahterakan masyarakat, namun pengalihan beban negara kepada masyarakat. UU SJSN adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap masyarakat,” tegas Ketua DPD I HTI Sumbar Ardion Husni di sela-sela unjuk rasa.
Kata dia, SJSN bukan jaminan sosial tapi asuransi sosial. Sebab, hanya asuransi yang mewajibkan masyarakatnya membayar premi setiap bulan.
Ia menengarai, lahirnya UU SJSN ini pesanan asing terhadap pemerintah Indonesia. UU SJSN dinilai tidak berpihak pada masyarakat, meski digembor-gemborkan bertujuan memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap peserta atau anggota keluarga.
“Dalam UU SJSN dinyatakan SJSN diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotong-royongan. Tapi, Ini hanya bahasa manisnya saja. Esensinya negara berlepas tangan atau tidak bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Pasal 1 ayat 6 UU No 40 Tahun 2004 menyebutkan, peserta adalah setiap orang,termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. Bagi yang tidak membayar iuran sudah pasti tidak akan mendapatkan pelayanan jaminan sosial.
Dalam pasal 3 dinyatakan BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya. Menurutnya, yang benar tujuannya untuk mencari keuntungan dari penderitaan rakyat yang dipalak melalui iuran premi. “Penagihan pembayaran iuran bersifat memaksa dan yang telat bayar didenda 1 persen dan mereka yang tidak membayar premi (iuran) tidak mendapat pelayanan. Inilah pemaksaan sebenarnya melebihi kewajiban membayar pajak, karena semua orang wajib membayar premi asuransi. Inilah bentuk pemaksaan yang sangat zalim,” ujarnya.
(padek)