Beranda / Uncategorized / Hizbut Tahrir Sumbar Tolak BPJS

Hizbut Tahrir Sumbar Tolak BPJS

KASURAU – Puluhan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumbar berunjuk rasa di Kantor Gubernur, kemarin (24/3). Mereka menolak pemberlakukan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pemberlakuan undang-undang BPJS Kesehatan tersebut bukan menye­jahte­rakan masyarakat, namun pengalihan beban negara kepada masyarakat. UU SJSN adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap masyarakat,” tegas Ketua DPD I HTI Sumbar Ardion Husni di sela-sela unjuk rasa.

Kata dia, SJSN bukan jaminan sosial tapi asuransi sosial. Sebab, hanya asuransi yang mewajibkan masyarakatnya membayar premi setiap bulan.

Ia menengarai, lahirnya UU SJSN ini pesanan asing terhadap pemerintah Indonesia. UU SJSN dinilai tidak berpihak pada masyarakat, meski digembor-gemborkan bertujuan memberikan jaminan terpe­nuhinya kebutuhan dasar hidup layak bagi setiap peserta atau anggota keluarga.

“Dalam UU SJSN dinyatakan SJSN di­selenggarakan berdasarkan prinsip ke­gotong-royongan. Tapi, Ini hanya bahasa manisnya saja. Esensinya negara berlepas tangan atau tidak bertanggung jawab ter­hadap kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Baca :   Keluarganya Manusia

Pasal 1 ayat 6 UU No 40 Tahun 2004 menyebutkan, peserta adalah setiap orang,termasuk orang asing yang be­kerja paling singkat 6 bulan di Indonesia yang telah mem­bayar iuran. Bagi yang tidak membayar iuran sudah pasti tidak akan mendapatkan pela­yanan jaminan sosial.

Dalam pasal 3 dinyatakan BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutu­han dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya. Menurutnya, yang benar tujuannya untuk mencari keuntungan dari penderitaan rakyat yang dipalak melalui iuran premi. “Penagihan pem­bayaran iuran bersifat memak­sa dan yang telat bayar didenda 1 persen dan mereka yang tidak membayar premi (iuran) tidak mendapat pelayanan. Inilah pemaksaan sebenarnya mele­bihi kewajiban membayar pa­jak, karena semua orang wajib mem­bayar premi asuransi. Ini­lah ben­tuk pemaksaan yang sangat za­lim,” ujarnya.

(padek)

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Hizbut Tahrir Ajak Jokowi Bersikap Proporsional Jika Tidak Mau Membela Islam

serambiMINANG.com – Untuk melihat secara jelas fakta keberagamaan di Indonesia, Presiden Joko Widodo harus melihat persoalan …

Tinggalkan Balasan

Hizbut Tahrir Sumbar Tolak BPJS - Serambi Minang