Beranda / Uncategorized / Bersalaman Setelah Shalat, Bid'ah-kah?

Bersalaman Setelah Shalat, Bid'ah-kah?

KASURAU – Pada dasarnya bersalaman setelah shalat wajib tidak disyariatkan (ghairu masyru’); tidak akan kita temukan tentang hal itu dalam Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’, baik dalam bentuk kata perintah wajib atau mustahab (sunah). Sedangkan, wajib dan sunah adalah perkara yang mesti berasal dari pembuat syariat bukan hawa nafsu manusia yang menyangka baik sebuah perbuatan.

Di sisi lain, bersalaman adalah perbuatan yang secara mutlak memang dianjurkan dilakukan sesama muslim, dengan tanpa terikat oleh waktu, tempat, dan peristiwa tertentu. Kita dapat melakukannya ketika pagi, siang, sore, dan malam, ketika berdiri, duduk, dan berbaring, ketika diam atau berjalan, mukim atau musafir, bertemu dan berpisah, di majelis dan di luar majelis, atau kapan pun, termasuk juga setelah shalat, sebab hal itu termasuk lingkup kemutlakannya.

Namun, masalah mulai timbul ketika bersalaman setelah shalat telah menjelma menjadi adat dan tradisi baru secara khusus, yang jika ditinggalkan oleh pelakunya, mereka merasa ada sesuatu yang hilang, atau tidak nyaman, dan mereka baru tentram dihati ketika bersalaman itu mereka lakukan kembali. Seakan bersalaman adalah ibadah yang terkait dengan shalat itu sendiri.

Ini benar-benar telah terjadi di sebagian fenomena masyarakat Islam. Manakala ada manusia yang tidak mengikuti tradisi ini serta merta orang tersebut dituduh dengan berbagai tuduhan yang jelek. Pada titik ini, bersalaman setelah shalat telah menjadi wujud baru dalam ritual Islam yang tidak ada dasarnya. Oleh karena itu, masalah ini sangat bersifat kasuistis dan kondisional, tidak dibenarkan secara mutlak dan tidak disalahkan secara mutlak pula. Sebab, memang ada orang yang bersalaman setelah shalat telah menjadi tradisi baginya, setelah dia mengucapkan salam langsung sibuk memutar badan kanan kiri dan belakang untuk bersalaman, dan itu dilakukan lagi pada kesempatan shalat lainnya, sehingga ada jamaah merasa terganggu. Ada pula yang bersalaman karena memang dia baru berjumpa dengan sahabat di kanan kirinya, yang baru ada kesempatan bersalaman setelah shalat. Ada juga yang bersalaman setelah shalat karena dia diajak untuk bersalaman, dia bukan inisiatornya, dan itu pun bukan kebiasaannya, yang jika dia tolak akan melukai hati saudaranya. Nah, semua ini tentu tidak bisa dinilai secara sama.

Dalil-Dalil Umum Bersalaman

Dari Bara bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud No. 5212, At Tirmidzi No. 2727, Ibnu Majah No. 3703, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya, Al Misykah Al Mashabih No. 4679, Shahihul Jami’ No. 5777, dan lainnya)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Kami bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah kami mesti membungkuk satu sama lain?” Beliau menjawab; “Tidak.” Kami bertanya: “Apakah saling berpelukan?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi hendaknya saling bersalaman.” (HR. Ibnu Majah No. 3702, Abu Ya’ala No. 4287. Hadits ini dihasankan Syakh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3702)

Dari Anas pula:

“Adalah sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa mereka saling bersalaman, jika mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 97. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat Tarhib No. 2719. Imam Al Haitsami mengatakan: rijalnya (para perawinya) rijal hadits shahih. Lihat Majma’ Az Zawaid, 8/36)

Dari Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

Saya masuk ke masjid, ketika bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam datanglah menghampiri saya Thalhah bin ‘Ubaidillah tergesa-gesa sampai dia menjabat tangan saya dan mengucapkan selamat kepada saya. (HR. Bukhari No. 4156, Abu Daud No. 2773, Ahmad No. 15789)

Berkata Qatadah Radhiallahu ‘Anhu:

Aku berkata kepada Anas: apakah bersalaman di lakukan para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam? Dia menjawab: “Ya.” (HR. Bukhari No. 5908)

Dan masih banyak lainnya.

Berbagai riwayat dan atsar di atas menunjukkan masyru’-nya bersalaman bagi sesama muslim yakni pria dengan pria, atau wanita dengan wanita. Dan, hal ini mutlak kapan saja. Para ulama yang menyunnahkan dan membolehkan berjabat tangan setelah shalat berdalil dengan riwayat-riwayat ini, bagi mereka berbagai riwayat ini tidak membatasi hanya saat pertemuan. Sedangkan, dalil ‘aam (umum) dan muthlaq (tidak terikat) adalah menjadi dalil kuat yang mesti dipakai selama belum ada dalil khash (spesifik) dan muqayyad (mengikat) yang mengalihkan kemutlakannya. Nah, dalam bersalaman ini dalil-dalil bersifat ‘aam di atas tetaplah dapat dijadikan dalil untuk bersalaman kapan saja, karena memang tidak ada dalil khusus yang mengalihkannya.

Sedangkan bagi pihak yang memakruhkan bahkan membid’ahkannya, mereka menilai bahwa yang terjadi adalah bersalaman setelah shalat menjadi kebiasaan tersendiri di masyarakat yang mereka sandarkan kepada agama dan ibadah, dan fakta inilah yang sesungguhnya terjadi, oleh karena itu dibutuhkan dalil secara khusus untuk mengukuhkannya, jika tidak ada, maka itu tertolak (baca: bid’ah).

Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, masalah ini tidak bisa digebyah uyah begitu saja karena sifatnya yang sangat personal dan kasuistis. Oleh karena itu, mesti dilihat menurut rincian sebagai berikut:

– Jika melakukannya karena si pelaku menganggap bersalaman adalah bagian dari shalat, maka tidak syak lagi, ini adalah bid’ah dhalalah, karena dia telah memasukkan dalam ritual peribadatan yang bukan bagian darinya, walau pun ini hanya dilakukan sekali.
– Jika melakukannya tidak dianggap bagian dari shalat, tapi dilakukan berulang-ulang dan menjadi adat tersendiri sehingga dipandang memiliki keutamaan tersendiri pula, yang jika ditinggalkan mereka merasa bersalah, maka ini pun bisa berpotensi menjadi bid’ah dalam ibadah. Sebaiknya ditinggalkan, sebab jika amaliah yang benar-benar sunah saja nabi tidak terus menerus melakukan karena khawatir dianggap wajib, apalagi perbuatan yang masih debatable para ulama. Sungguh, keluar dari khilafiah adalah lebih baik.
– Jika melakukannya dalam kondisi dia baru berjumpa dengan saudaranya, maka itu tidak mengapa, bahkan bagus walau pun berasal dari inisiatifnya sendiri, dan termasuk aplikasi hadits Bara bin ‘Azib: Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua selama sebelum berpisah
– Jika melakukannya bukan inisiatifnya, tetapi dia dalam keadaan berjamaah shalat bersama kaum yang biasa melakukannya dan mereka mengajaknya bersalaman, lalu dia sulit menghindar dan dapat melukai perasaan saudaranya itu jika dia menghindar, maka tidak mengapa dia bersalaman. Hal ini, demi menjaga perasaan sesama muslim, menyatukan hati, dan menghindari kebencian satu sama lain. Dengan demikian dia menjalankan mudharat demi menghindari mudharat yang lebih besar dan berkepanjangan. Sikap ini merupakan ‘ibrah dari sikap elegan Imam Ahmad bin Hambal Radhiallahu ‘Anhu yang membid’ahkan qunut subuh tetapi beliau tetap ikut berqunut jika imam melakukannya, demi menjaga kesatuan hati, kesamaan kata, dan menghilangkan permusuhan. Fa’tabiruu ..!

Dan, rincian inilah yang menjadi pegangan kami dalam memandang permasalah ini. Wallahu A’lam

Pandangan Para Ulama

Berikut ini adalah pandangan para imam ahlus sunnah yang patut kita jadikan bahan pemikiran. Semua kami paparkan sebagai amanah dan kejujuran ilmiah, bahwa memang perselisihan para ulama dalam hal ini memang wujud (ada). Terlepas dari setuju atau tidaknya kita terhadap pandangan salah satu dari mereka, yang jelas, pandangan mereka tidak lepas dari menyunnahkan, membolehkan dan memakruhkan bahkan membid’ahkan, dengan alasan masing-masing yang telah kami sebutkan di atas.

Kami akan membagi dua kelompok, yakni ulama yang menyetujui (baik mengataan sunah atau mubah) dan ulama yang menolak (baik yang memakruhkan atau membid’ahkan).

Para Ulama Yang Menyetujui

Mereka adalah sederatan imam kaum muslimin yang nama besar mereka menjadi jaminan kualitas pandangan dan keilmuannya.

Imam Abul Hasan Al Mawardi Asy Syafi’i Rahimahullah
Beliau mengatakan dalam kitabnya Al Hawi Al Kabir:

“Jika seorang imam sudah selesai dari shalatnya, dan jika yang shalat di belakangnya adalah seorang laki-laki, bukan wanita, maka dia bersalaman setelah shalat bersama mereka, dan setelah sempurna waktunya, hendaknya dia mengucapkan salam agar manusia tahu bahwa dia telah selesai dari shalat.” (Al Hawi Al Kabir, 2/343. Darul Fikr. Beirut – Libanon)

Imam ‘Izzuddin (Al ‘Izz) bin Abdussalam Asy Syafi’i Rahimahullah (w. 660H)

Beliau memasukkan bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar sebagai bid’ah yang boleh (bid’ah mubahah). Berikut perkataannya:

“Bid’ah-bid’ah mubahah (bid’ah yang boleh) contoh di antaranya adalah: bersalaman setelah subuh dan ‘ashar, di antaranya juga berlapang-lapang dalam hal-hal yang nikmat berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, melebarkan pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.” (Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/173)

Imam An Nawawi Asy Syafi’i Rahimahullah (w. 676H)

Beliau juga berpendapat mirip dengan Imam Ibnu Abdissalam di atas. Namun, beliau menambahkan dengan beberapa rincian. Berikut perkataannya:

“Ada pun bersalaman ini, yang dibiasakan setelah dua shalat; subuh dan ‘ashar, maka Asy Syaikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdussalam Rahimahullah telah menyebutkan bahwa itu termasuk bid’ah yang boleh yang tidak disifatkan sebagai perbuatan yang dibenci dan tidak pula dianjurkan, dan ini merupakan perkataannya yang bagus. Dan, pandangan yang dipilih bahwa dikatakan; seseorang yang bersalaman (setelah shalat) dengan orang yang bersamanya sejak sebelum shalat maka itu boleh sebagaimana yang telah kami sebutkan, dan jika dia bersalaman dengan orang yang sebelumnya belum bersamanya maka itu sunah, karena bersalaman ketika berjumpa adalah sunah menurut ijma’, sesuai hadits-hadits shahih tentang itu.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/325. 1423H-2003M. Dar ‘Aalim Al Kitab)

Dalam kitabnya yang lain beliau mengatakan;

“Ketahuilah, bersalaman merupakan perbuatan yang disunahkan dalam keadaan apa pun. Ada pun kebiasaan manusia saat ini bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, maka yang seperti itu tidak ada dasarnya dalam syariat, tetapi itu tidak mengapa. Karena pada dasarnya bersalaman adalah sunah, dan keadaan mereka menjaga hal itu pada sebagian keadaan dan mereka berlebihan di dalamnya pada banyak keadaan lain atau lebih dari itu, pada dasarnya tidaklah keluar dari bersalaman yang ada dalam syara’.” (Al Adzkar, Hal. 184. Mawqi’ Ruh Al Islam) Lihat juga dalam kitabnya yang lain. (Raudhatuth Thalibin, 7/438. Dar Al Maktabah Al ‘ilmiyah)

Baca :   Mahyeldi: Saya Mewakafkan Diri untuk Membangun Kota Padang

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki Asy Syafi’i (w. 974H)

Beliau memfatwakan tentang sunahnya bersalaman setelah shalat walau pun shalat id. (Al Fatawa Al Kubra Al Fiqhiyah ‘Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i, 4/224-225. Cet. 1. 1417H-1997M. Darul Kutub Al ‘Ilmiah, Beirut – Libanon)

Dalam kitabnya yang lain beliau berkata:

“Tidak ada dasarnya bersalaman setelah shalat subuh dan ‘ashar, tetapi itu tidak mengapa, karena itu termasuk makna global dari bersalaman, dan Asy Syaari’ (pembuat syariat) telah menganjurkan atas hal itu.” (Tuhfatul Muhtaj, 39/448-449. Syamilah)

Imam Al Muhib Ath Thabari Asy Syafi’i Rahimahullah

Beliau termasuk ulama yang menyunnahkan bersalaman setelah shalat, dalilnya adalah hadits shahih riwayat Imam Bukhari berikut:

Dari Abu Juhaifah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar pada saat siang yang panas menuju Al Bath-ha’, beliau berwudhu kemudian shalat zhuhur dua rakaat, dan ‘ashar dua rakaat, dan ditangannya terdapat sebuah tombak.” Syu’bah mengatakan, dan ‘Aun menambahkan di dalamnya, dari ayahnya, dari Abu Juhaifah, dia berkata: “Dibelakangnya lewat seorang wanita, lalu manusia bangun, mereka merebut tangan nabi, lalu mereka mengusap wajah mereka dengan tangan beliau. Abu Juhaifah berkata: aku pegang tangannya lalu aku letakan tangannya pada wajahku, aku rasakah tangannya lebih sejuk dari salju, lebih wangi dari wangi kesturi.” (HR. Bukhari No. 3360, Ad Darimi No. 1367, Ahmad No. 17476)

Al Muhib Ath Thabari Rahimahullah mengomentari hadits ini;

“Demikian itu disukai, hal ini lantaran manusia telah berkerumun untuk bersalaman dengannya setelah melakukan shalat berjamaah, apalagi ‘ashar dan maghrib, hal ini jika persentuhannya itu memiliki tujuan baik, berupa mengharapkan berkah dan kasih sayang atau semisalnya.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/362. Maktabah Al Misykah)

Imam Syihabuddin Ar Ramli Asy Syafi’i Rahimahullah
Dalam kitab Fatawa-nya tertulis:

(Ditanya) tentang apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat, apakah itu sunah atau tidak?
(Beliau menjawab): “Sesungguhnya apa yang dilakukan manusia berupa bersalaman setelah shalat tidaklah ada dasarnya, tetapi itu tidak mengapa.” (Fatawa Ar Ramli, 1/385. Syamilah)

Imam Abdurrahman Syaikhi Zaadah Al Hanafi Rahimahullah

Beliau berkata ketika membahas tentang shalat Id:

“Disunahkan keluar menuju lapangan dengan berjalan kecuali bagi yang uzur dan pulang melalui jalan yang lain dengan berwibawa dan menundukkan pandangan dari yang dilarang, dan menampakan kegembiraan dengan ucapan: taqabballallahu minna wa minkum, hal ini tidaklah diingkari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Bahr, demikian juga bersalaman bahkan itu adalah sunah dilakukan seusai shalat seluruhnya, dan ketika berjumpa sebagaimana perkataan sebagian orang-orang utama.” (Majma’Al Anhar fi Syarh Multaqa Al Ab-har, A2/59. Mawqi’ Al Islam)

Imam Al Hashfaki Al Hanafi Rahimahullah

Beliau mengatakan;

“Yaitu sebagaimana dibolehkannya bersalaman, karena itu adalah sunah sejak dahulu dan mutawatir, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Barangsiapa yang bersalaman dengan saudaranya muslim dan menggerakan tangannya maka dosanya akan berguguran. Penulis telah memutlakan kebolehannya sebagaimana pengarang Al Kanzu, Al Wiqayah, An Niqayah, Al Majma’, Al Multaqa dan selainnya, yang membolehkan bersalaman secara mutlak walau setelah ‘ashar, dan perkataan mereka: bid’ah, artinya adalah boleh lagi baik sebagaimana yang dijelaskan An Nawawi dalam Al Adzkarnya.” (Imam Al Hashfaki, Ad Durul Mukhtar, 5/699. Mawqi’ Ya’sub)

Syaikh ‘Athiyah Shaqr (mantan Mufti Mesir)

Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya bersalaman adalah sunah ketika seorang muslim bertemu muslim lainnya, berdasarkan hadits-hadits nabi yang bisa dijadikan hujjah. Namun bersalaman setelah shalat tidaklah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat. Lalu beliau memaparkan perbedaan ulama tentang masalah ini, antara yang membid’ahkan, menyunnahkan, dan membolehkan; seperti pendapat Imam Ibnu Taimiah, Imam Al ‘Izz bin Abdissalam, Imam An Nawawi, dan Imam Ibnu Hajar. Lalu beliau menyimpulkan:

“Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu tidaklah haram, dan hal itu telah termasuk dalam anjuran bersalaman ketika bertemu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapuskan kesalahannya, dan saya berharap perkara seperti ini jangan terus menerus diributkan. … (Fatawa Dar Al Ifta’ Al Mishriyah, 8/477. Syamilah)

Dan masih banyak ulama lainnya.

Para Ulama Yang Menolak

Mereka juga merupakan imam agama yang menjadi kecintaan dan rujukan umat ini. Di antaranya:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al Hambali Rahimahullah (w. 728H)

Berikut ini dari kitab Majmu’ Fatawa-nya:

Beliau ditanya tentang bersalaman sesudah shalat, apakah dia sunah atau bukan?
Beliau menjawab: “Alhamdulillah, bersalaman sesudah shalat tidak disunahkan, bahkan itu adalah bid’ah.” Wallahu A’lam (Majmu’ Fatawa, 23/339)
Imam Ibnu Taimiyah termasuk ulama yang menolak pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah, apalagi pembagian bid’ah menjadi lima; bid’ah yang wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Baginya semua bid’ah adalah dhalalah (sesat). Maka, maksud bid’ahnya salaman berjamaah dalam fatwanya di atas adalah bid’ah yang sesat.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Al Hambali Rahimahullah (w. 1420H)

Beliau ditanya tentang sebagian manusia yang setelah shalat menjulurkan tangan untuk bersalaman ke kanan dan ke kirinya, beliau menjawab:

“Bersalaman setelah salamnya imam tidaklah memiliki dasar, justru jika usai salam hendaknya mengucapkan ..(lalu beliau memaparkan cukup panjang berbagai dzikir setelah shalat yang dianjurkan syara’ ).

Lalu beliau melanjutkan:

“Ada pun mengangkat kedua tangan setelah salam tidaklah memiliki dasar, baik bagi imam dan makmum, tidak mengangkat tangan ketika doa, dan tidak bersalaman (berjabat tangan) setelah salam, tetapi hendaknya dia berdzikir dengan dzikir sesuai syara’…..” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 29/309-310. Ar Riasah Al ‘Aamah Lil Buhuts Al ‘ilmiyah wal ifta’)

Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Al ‘Ashimi An Najdi Al Hambali Rahimahullah (w. 1392H)

Beliau berkata:

“Berjabat tangan setelah salam shalat tidaklah memiliki dasar, tidak dalam nash, tidak pada perbuatan syaari’ (Rasulullah) dan sahabatnya, dan seandainya itu disyariatkan niscaya hal itu akan dijaga dan begitu berhasrat untuk mengambilnya, tetapi orang-orang terdahulu lebih layak untuk melakukannya. Syaikh berkata: bid’ah menurut kesepakatan kaum muslimin, ada pun jika dilakukan kadang-kadang saja. Karena memang berjumpa setelah shalat, bukan karena shalatnya itu sendiri maka itu bagus, bersalaman ketika berjumpa maka itu memilki dampak yang baik.” (Hasyiah Ar Raudh Al Maraba’, Juz. 2. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Para Ulama di Lajnah Daimah Kerajaan Saudi Arabia

Berikut kami kutip dari Fatawa Islamiyah:

“Apakah hukum syara’ tentang bersalaman seusai shalat, apakah itu bid’ah atau sunah, dan jelaskan dalil hukumnya?”

Jawab:

“Bersalaman setelah shalat dengan keadaan yang dilakukan terus menerus kami tidak ketahui dasar dari perbuatan itu, bahkan itu adalah bid’ah. Telah shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dia bersabda: Barang siapa yang beramal yang tidak kami perintahkan maka itu tertolak.” Dalam riwayat lain: Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami ini yang bukan berasal darinya maka itu tertolak.” Lajnah Daimah (Fatawa Islamiyah, 1/ 268. Dikumpulkan dan disusun oleh; Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid )

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah (w. 1421H)

Dalam fatwanya beliau berkata:

“Bersalaman antara seorang laki-laki dengan saudaranya adalah sunah ketika bertemu saja, ada pun setelah salam dari shalat wajib, maka itu bukan sunah. Karena tidak ada riwayat dari sahabat –radhiallahu ‘anhum- bahwa mereka jika setelah salam dari shalat shalat wajib bersalaman satu sama lain. Ada pun setelah shalat sunah maka itu sunah jika hal itu terjadi karena pertemuan. Misal seseorang datang dan dia berdisi di shaf lalu shalat tahiyatul masjid, setelah salam dari shalat dia bersalaman dengan orang di samping kanan dan kirinya, maka ini termasuk dalam kategori bersalaman ketika bertemu dan janganlah mengira ini bid’ah.” (Fatawa Nur ‘Alad Darb Lil Utsaimin, pertanyaan No. 780. Syamilah)

Imam Ibnu ‘Abidin Al Hanafi Rahimahullah

Beliau salah seorang tokoh Hanafiyah muta’akhirin. Pada bagian ini kita melihat bahwa yang menolak bersalaman setelah shalat biasanya adalah dari kalangan Hambaliyah. Tetapi, beliau mengisyaratkan –paling tidak dirinya sendiri- bahwa dari kalangan Hanafiyah ada yang tidak menyukainya.

Beliau mengatakan:

“Tetapi telah dikatakan, bahwa menekuni hal itu (bersalaman) setelah shalat secara khusus telah membawa orang bodoh meyakininya sebagai perbuatan yang disunahkan secara khusus pada waktu-waktu tersebut. Dan, sesungguhnya pengkhususan itu merupakan penambahan atas selainnya yang saat bersamaan zahir ucapan mereka sendiri menunjukkan bahwa perbuatan ini tidak dilakukan seorang pun dari kalangan salaf yang mengkhususkan dilakukan pada waktu-waktu tersebut.” (Raddul Muhtar, 26/437. Mawqi’ Al Islam)

Imam Ibnu Al Hajj Al Maliki Rahimahullah

Beliau mengatakan:

“Bersalaman ini termasuk bid’ah-bid’ah yang mesti dilarang terjadi di masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah pada saat bertemunya seorang muslim dengan saudaranya, bukan pada saat selesai shalat lima waktu, maka manakala syariat telah meletakkannya maka hendaknya diletakkan semestinya, dan yang demikian itu mesti dicegah dan pelakunya mesti ditegur secara keras, karena dia telah mendatangkan sesuatu yang bertentangan dengan sunah.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/363. Maktabah Al Misykah)

Dan masih banyak ulama lainnya.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam

Ustadz Farid Numan Hasan

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Awas ! Ini Tanda – Tanda Jin Menyukai Anda

SerambiMINANG.com -Jin merupakan mahluk Allah dan mereka juga hampir sama dengan kita walaupun berada di …

Tinggalkan Balasan

Bersalaman Setelah Shalat, Bid'ah-kah? - Serambi Minang