Beranda / Uncategorized / Sedikit Tentang Poligami

Sedikit Tentang Poligami

KASURAU – Bila seorang suami yang telah memiliki istri, lalu ingin menikahi wanita lain (poligami), dengan motifasi untuk menjaga hati dan dirinya jatuh kepada maksiat, dengan tetap memilih wanita yang memenuhi kriteria shalehah, dan dia memiliki kemampuan untuk berlaku adil secara materi, maka itu bukanlah mengikuti hawa nafsu. Sebab hukum asal dari poligami adalah boleh secara syariat. Dan tidak ada satupun makhluk yang berhak menukar hukum tersebut. Justru orang yang menghalangi hal yang dibolehkan syariat ini yang mengikuti hawa nafsu.

Tapi kalau poligami karena kehendak syahawat, mencari wanita tidak dengan standar keshalehan, atau tidak mampu memberikan keadilan secara materi, maka itulah yang masuk dalam kategori mengikuti hawa nafsu. Urusan hatinya Allah yang menghukum, sedangkan pernikahannya bisa saja sah secara syar’i.

Baca :   Surat Cinta Dari Sang Kekasih

Sebaliknya, seorang istri yang tidak mengizinkan suaminya untuk melakukan poligami, padahal suaminya seorang yang shaleh, taat dan mampu serta memenuhi syarat untuk itu, hanya karena dia tidak mau atau tidak izin suaminya membagi cinta kepada yang lain secara halal, atau dia menginginkan suaminya itu hanya milik dia sendiri, maka dikhawatirkan istri ini juga sedang mengikuti hawa nafsu. Sebab tidak izinnya berdasarkan hawa nafsu.

Sedangkan istri yang tidak mengizinkan suaminya berpoligami karena melihat keterbatasan sang suami dalam menunaikan kewajiban, dan ketidakmampuannya dalam berlaku adil secara materi, atau karena adanya pelanggaran syar’I, maka itu merupakan sebuah kebaikan dan bukan mengikuti hawa nafsu.

Bila motivasinya ridho Allah, maka disanalah kebahagian. Bila dorongannya hanya hawa nafsu, maka disanalah kebinasaan…

Irsyad Syafar, Lc, M.Ed

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Inilah 6 Jenis Haji Selain Haji Mambrur Yang Banyak Terjadi Dilapangan

Rasulullah saw bersabda: العمرة إلى العمرة كفارة ما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا …

Tinggalkan Balasan

Sedikit Tentang Poligami - Serambi Minang