KASURAU – Dengan dicanangkan Kota Padang sebagai sekolah gratis pada tahun ajaran 2014/2015 ini, maka pungutan liar di sekolah tidak dibolehkan lagi. Karena, sekolah gratis ini mencakupi uang pembayaran SPP dan pembangunan.
Sebab, SPP dan uang pembangunan ini dirasa berat oleh orang tua selama ini, ditambah dengan kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Namun, uang pungutan komite di sekolah boleh saja asal persetujuan Dinas Pendidikan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, dengan adanya sekolah gratis dari pendidikan dasar hingga SMA, maka orang tua tidak perlu repot-repot untuk mencari biaya sekolah. Orang tua hanya perlu memenuhi kebutuhan anak-anaknya, seperti seragam sekolah dan perlengkapan sekolah.
“Sedangkan pendidikan swasta belum bisa dilakukan, “tambah Indang Dewata. Indang Dewata juga tidak bisa membatasi kesepakatan komite jika dimusyawarahkan dengan pihak sekolah dan orang tua. Tetapi dengan keterbukaan dan persetujuan orang tua, tidak boleh dipaksakan apakah dengan alasan membeli kursi atau lain-lainnya.
“Selama ini Kota Padang baru bisa menetapkan wajib belajar hingga Sekolah Menegah Pertama (SMP), sekarang dengan program walikota terpilih pendidikan gratis maka wajib belajar sudah sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi orang tua tidak menyekolahkan anaknya. Jika ada pungutan di sekolah harus mendapatkan persetujuan semua pihak,” urai Indang Dewata.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan hal itu, telah disiapkan peraturan walikota (perwako) yang akan disahkan walikota Padang. Sedangan terkait dengan anggaran dimasukkan ke dalam anggaran APBD perubahan Kota Padang.
“Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah ada, dengan adanya komitmen gratis maka ada Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Lalu ada Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Maka di APBD juga mesti dianggarkan, sehingga sekolah gratis ini segera terwujud tanpa ada halangan. Itulah dia sekolah gratis,” katanya.
Di sisi lain, kata Indang untuk sumbangan dari orangtua murid, perusahaan atau lembaga lainnya, tidak dilarang. Tapi, dia mewanti-wanti bantuan tersebut tidak dipatok jumlahnya. “Memang selama ini sering bantuan dari orangtua atau wali murid ditentukan jumlahnya. Pungutan semacam itu dilarang dalam perwako. Apalagi mengatasnamakan komite sekolah,” katanya.
(haluan)