KASURAU – Bertempat di Hotel Rocky Padang, Rabu (25/6) dilaksanakan temu solusi pengembangan produk unggulan daerah dengan pendekatan One Village One Product (OVOP) melalui koperasi. Hadir pada acara tersebut Gubernur Irwan Prayitno, Deputi Bidang Pengkajian Sumber Daya UKMK Kementrian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring, Kadis Koperasi dan UMKM Prov. Sumbar Achmad Kharisma.
OVOP melalui koperasi merupakan salah satu konsep pemerintah dalam pembinaan yang konseptual, terarah, terpadu dan efektif. Untuk sumbar sendiri telah melakukan kesepakatan tentang pengembangan produk unggulan daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 516-415-2014, tanggal 16 Mei 2014.
“OVOP akan dikembangkan di seluruh Kab/Kota di sumatera Barat, namun sebagai langkah awal akan dilaksanakan di Kab. Agam dan Kab. Pessel dengan komoditi unggulan Sulaman. Diharapkan dengan dikembangkan OVOP akan menciptakan lapangan pekerjaan yang baru” ungkap Achmad Kharisma
Sementara Gubernur menyampaikan dalam sambutan nya bahwa OVOP adalah program yang sangat bagus di kembangkan di sumatera barat.
“Sebenarnya OVOP sudah ada sejak lama di sumatera barat, hampir setiap nagari di sumbar memiliki komoditi unggulan, sebagai contoh di Koto Gadang dengan pengarajin emas dan perak nya, sudah 1 abad masyarakat nya melakukan kerajinan tersebut secara turun temurun. Namun dengan adanya OVOP akan mampu meningkatkan kualitas nya” ungkap Irwan Prayitno.
Pengembangan produk unggulan daerah dengan OVOP melalui koperasi memiliki tujuan meningkatkan kemampuan pelaku KUMKN, meningkatkan volume usaha dan pendapatan, meningkatkan pemasaran dan meningkatkan peranan koperasi sbg wadah bersatunya pelaku UMKM produk unggulan daerah dalam kegiatan jasa keuangan serta untuk pengembangan sektor riil.
“Semakin dikenalnya produk unggulan daerah (OVOP) ditingkat nasional maupun regional dan peningkatan daya saing produk unggulan daerah serta ada nya wadah atau event promosi produk KUMKM, merupakan harapan kita bersama nanti kedepannya” tambah Gubernur pada acara yang di hadiri oleh kepala perbankan, pimpinan perguruan tinggi dan Kepala SKPD terkait.
(*)