Beranda / Uncategorized / Mahyeldi Nilai Penolakan Capres Jokowi-JK Pada Perda Syariat Bertentangan Dengan Falsafah Minang

Mahyeldi Nilai Penolakan Capres Jokowi-JK Pada Perda Syariat Bertentangan Dengan Falsafah Minang

KASURAU – Jika terpilih menjadi pemenang, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melarang munculnya peraturan daerah baru yang berlandaskan syariat Islam. Larangan ini diberlakukan kepada daerah-daerah yang telah membuat perda berlandaskan syariat Islam, kecuali Aceh sebagai daerah istimewa.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menilai wacana yang diusung oleh Jokowi-JK itu bertentangan dengan semangat otonomi daerah. “Berarti wacana itu menunjukkan adanya upaya sentralistik seperti dulu,” kata Mahyeldi saat dihubungi Republika, Ahad (8/6).

Menurutnya, otonomi daerah ini diakui oleh undang-undang. Sehingga, daerah memiliki wewenang untuk membuat peraturan tanpa harus diputuskan oleh pemerintah pusat.

Di dalam undang-undang juga disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi budaya masyarakat. Dalam kasus di Kota Padang yang masyarakatnya bagian dari adat Minangkabau, maka tak bisa dipungkiri bahwa adat ini mengadopsi nilai-nilai keislaman.

“Ada falsafah adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. Syarak mengato adat memakai. Itulah yang berlaku di tanah Minang” katanya.

Karena adat Minangkabau berlandaskan nilai-nilai keislaman, maka nilai-nilai inilah yang menjadi keseharian masyarakat. Karena itu,pemerintah daerah di Sumatra Barat berkewajiban untuk melindungi nilai-nilai tersebut yang dikuatkan landasan hukumnya dalam peraturan daerah.

Baca :   Inilah Pemenang Lomba Salaju Sampan Pada Festifal Sitinurbaya 2016 Kota Padang

“Keseharian masyarakat di tanah Minang ini seperti berpakaian yang menutup aurat atau budaya orang Minang yang suka mengaji ke surau dan masjid harus kita dorong dan dikuatkan dalam peraturan daerah. Toh ini kan juga sudah membudaya bagi masyarakat Minang,” katanya.

Menurut Mahyeldi, peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam seperti itu tidaklah sempit dan menakutkan. Karena pada hakikatnya, Islam mengatur tentang kehidupan yang membawa kepada kebaikan dalam hubungan bermasyarakat.

“Islam tidak hanya terkait masalah halal dan haram. Ketika ada aturan tertib lalu lintas itu kan juga syariat Islam. Ketika ada aturan berlaku jujur dan tidak korupsi ini kan intinya syariat Islam,” katanya.

Karena itu, Mahyeldi mengingatkan agar pemerintahan pusat yang sudah terpilih agar tidak menjadikan aturan hukum di Indonesia secara sentralistik seperti dulu. “Indonesia ini luas dan gak bisa dibuat sama semuanya. Sekarang kan sudah ada aturan mana yang diatur pemerintah daerah dan mana yang diatur pusat,” kata Mahyeldi.

(rol/kasurau)

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Betonisasi Jalan Kota Padang Tinggal 26 Persen Lagi

serambiMINANG.com – Proses betonisasi jalan di beberapa wilayah Kota Padang, Sumatera Barat hingga Oktober tahun ini …

Tinggalkan Balasan

Mahyeldi Nilai Penolakan Capres Jokowi-JK Pada Perda Syariat Bertentangan Dengan Falsafah Minang - Serambi Minang