KASURAU – Gubernur Sumatera Barat Bapak Irwan Prayitno menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi Suamtera Barat oleh BPK-RI dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ir. Yulteknil,MM di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa siang (13/5). Hadir dalam kesempatan tersebut, Anggota BPK RI , Wakil Gubernur Muslim Kasim, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Fokopinda, Sekdaprov, para asisten dan staf Ahli Gubernur, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat serta kepala SKPD dilingkungnan Pemprov Sumatera Barat.
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutanya menyampaikan, laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 33 Ayat (3), telah dilaksanakan Reviu oleh Inspetorat Provinsi Sumatera Barat sebelum diserahkan ke BPK-RI. Dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Tugas tanggal 26 April 2014.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2013 telah kami siapkan berdasarkan audit BPK RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2013 dan telah disampaikan kepada DPRD ditahun lalu ungkap Irwan Prayitno, kita telah mendapatkan Opini WTP dari BPK, untuk pertama kalinya laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendapatkan Opini WTP. keberhasilan pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh OPINI WTP ini, karna Komitmen kita bersama, Pemerintah Provinsi Suamtera Barat dan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dalam berita sebelumnya BPK Sebut Gubernur Sumbar Satu-Satunya Gubernur Yang Memahami Aturan BPK. Ketua BPK RI Hadi Poernomo dalam sambutanya menyampaikan bahwa Gubernur Sumatera Barat adalah satu-satunya Gubernur yang memahami tentang aturan BPK. Sehingga Ketua BPK RI tidak perlu menjelaskan lagi dalam sambutannya tersebut. Lebih lanjut Hadi Purnomo menyatakan bahwa Gubernur Sumbar Irwan Prayitno sudah pantas menjadi kandidat Anggota BPK jika telah menyelesaikan jabatan Gubernur. Kemudian apa-apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat merupakan sesuatu yang telah lengkap dan semua itu patut kita dorong dalam pelaksanaan yang baik di lapangan.
“Apa-apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat merupakan sesuatu yang telah lengkap dan semua itu patut kita dorong dalam pelaksanaan yang baik di lapangan. Karena dalam kesempatan ini kita mengingatkan saja penyimpangan itu terjadi karena ada niat dan ada kesempatan . Jika niat ada dalam hati-hati masing-masing BPK tidak bisa tahu, akan tetapi yang dapat dilakukan BPK hanya bagaimana menghilangkan kesempatan melalui penguatan system” katanya.
(*)