Beranda / Uncategorized / Syarah Bulughul Maram, Bab Puasa (7); Ketentuan Sahur

Syarah Bulughul Maram, Bab Puasa (7); Ketentuan Sahur

KASURAUBersama Ustadz Abdullah haidir, LC
Dari Riyadh, Makkah

Hadits 660

– وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ:قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً  – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah(shallallahu alaihi wa sallam) bersabda, “Hendaknya kalian makan sahur,sesungguhnya pada makanan sahur terdapat barokah.” (Muttafaq alaih)

Pemahaman Hadits dan Kesimpulan Hukum

Catatan:

–       Sahur berasal dari kata (السَّحَرُ) yaitu waktuakhir malam menjelang fajar, jamaknya (الأسحار) lihat suratAli Imran: 17,

–       سَحُور makanansahur, sedangkan سُحُور melakukanperbuatan sahur. Seperti وَضُوء (alatberwudhu/air) dan وُضُوء perbuatanwudhu.

–       Hadits ini, meskipun redaksinyabersifat perintah untuk makan sahur, namun jumhur ulama menyimpulkan bahwamakan sahur merupakan sunah puasa, dan bahwa pada makanan sahur terdapatbarokah.

–       Makan sahur, jika dikaitkandengan kata-kata sahar yang berarti akhir malam, menunjukkan bahwa yangdisunahkan dalam makan sahur adalah mengakhirkannya. Hal ini dikuatkan olehhadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk segera berbukadan mengakhirkan sahur. Bahkan ada peringatan agar jangan meninggalkan sahur walau dengan seteguk air.

–       Juga berdasarkan praktekRasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukharidalam hadits  Zaid bin Tsabit radhiallahuanhu dia berkata, “Kami sahur bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam,kemudian beliau melakukan shalat.” Kami bertanya (kepadanya), “Berapalama jarak antara azan dan sahurnya?” Dia berkata,

قَدْرُخَمْسِينَ آيَةً.

“Seukuran (lama membaca) limapuluh ayat.”  (Shahih Bukhari)

Maksudnya adalah antaraselesainya sahur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan masuknya waktufajar adalah seukuran lamanya seseorang membaca 50 ayat dengan bacaan sedang,tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat.

–       Makanan sahur dikatakan barokahkarena di dalamnya terdapat beberapa kebaikan;

·     Padanyaterdapat pelaksanaan sunah Nabi.

·     Pembedaantara puasa orang-orang Islam dengan Ahlul Kitab.

·     Waktusahur termasuk sepertiga malam terakhir, waktu yang dianjurkan beristighfar danwaktu yang mustajabah saat Allah Ta’ala turun ke langit dunia dan memenuhikeinginan hamba-Nya yang meminta kepada-Nya.

·     Sahurmenguatkan seseorang untuk beribadah.

–       Menyegerakan berbuka danmengakhirkan sahur kembali menunjukkan bahwa waktu puasa Ramadan hendaknyajelas awal dan akhirnya.

Beberapa Hukum Dan Ketentuan Terkait Makan Sahur

–       Jika ketika berbuka, sunahnyaadalah disegerakan, maka sahur sunahnya adalah diakhirkan. Hanya saja, jikadiyakini telah masuk waktu fajar, harus langsung dihentikan.

–       Berbeda dengan berbuka, dalamsahur jika masih ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka masihdibolehkan makan sahur. Karena asalnya adalah tetapnya malam. Jika terbitnyafajar masih diragukan, maka yang dianggap bahwa hari masih malam. Bahkan jikaseseorang bangun dari tidur, lalu dia menganggap hari masih gelap dan fajarbelum terbit, kemudian dia meminum segelas air, lalu terbukti bahwa ternyatawaktu Shubuh sudah masuk, maka puasanya tetap sah.

–       Tetap menyantap makanan saat azanberkumandang, sedangkan azan tersebut diyakini dikumandangkan setelah waktufajar telah masuk, merupakan kekeliruan. Pada zaman Rasulullah shallallahualaihi wa sallam, yang dibolehkan untuk terus makan saat azan adalahapabila  azannya Bilal. Karena Bilal,kebiasaannya azan beberapa lama sebelum terbit fajar, yaitu sebagai azanpertama untuk menunjukkan bahwa terbitnya fajar telah dekat. Adapun apabilamendengar azan Abdullah bin Ummi Maktum, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang kaum muslimin (yang hendak berpuasa) untuk meneruskan makannya,sebab Abdullah bin Umi Maktum seorang buta, dia tidak mengumandangkan azansebelum ada orang yang memberitahu bahwa waktu fajar sudah masuk.

Aisyah radhiallahu anhaberkata,

أَنَّ بِلاًلاً كَانَ يُؤَذِّنُبِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُواحَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُحَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Baca :   Tingkatkan Produksi Kakao Sumbar, Gubernur Sumar Bekerjasama Dengan Swisscontact

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam(sebelum terbit fajar). Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,’Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karenadia tidak azan kecuali setelah terbit fajar.” (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain disebutkanbahwa tujuan azan Bilal adalah agar yang qiyamullail segera menghentikanshalatnya untuk istirahat atau makan sahur jika dia hendak puasa, serta yangmasih tidur agar segera bangun.

–       Kalaupun ada yang dibolehkanberdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, adalah apabilagelas telah diangkat ke mulut dan siap diminum, kemudian azan berkumandang,maka ketika itu dia boleh meneruskan minumnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُحَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ  – رواهالحاكم أبو داود وصححه الحاكم ووافقه الذهبي وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود

“Jika salah seorang dari kalian mendengar seruan (azan)sedangkan wadahnya telah ada di tangannya, maka jangan letakkan kembali (wadahtersebut) sebelum dia memenuhi keinginannya (memakan atau meminum yang ada diwadah tersebut).” (HR. Hakim dan Abu Daud. Hakim menyatakan hadits inishahih dan disetujui oleh Az-Zahaby. Al-Albany juga menyatakannya shahih dalamShahih Sunan Abu Daud)

–       Yang paling baik adalah seseorangmengakhirkan sahurnya di penghujung malam sebelum terbit fajar, namun 5 atau 10menit sebelum terbit fajar hendaknya dia sudah selesai makan dan minum, agarterhindar dari keraguan dan memulai ibadah puasa dengan keyakinan. Di sampingitu dirinya memiliki waktu untuk segera bersiap-siap melaksanakan shalatShubuh.

Hal ini bersandar pada riwayatAnas bin Malik; Zaid bin Tsabit memberitahunya bahwa dia pernah sahur bersamaRasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu (setelah itu) mereka menunaikanshalat (Fajar). Ketika dia ditanya tentang berapa lama masa antara (selesai)sahur dengan azan? Beliau berkata, “Seukuran membaca 50 ayat.” (HR.Bukhari)

–       Jadi, ada dua sikap berlebihandalam masalah sahur pada sebagian masyarakat. Sebagian mempercepatnya di tengahmalam jauh sebelum terbit fajar. Sementara sebagian lagi tetap makan dan minummeskipun azan yang diyakini sebagai pertanda terbit fajar telah berkumandang.Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan berdasarkan petunjuk Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam.

Disimpulkan pula dari hadits diatas bahwa dalam sahur pun dianjurkan untuk makan bersama sebagaimana Zaid binTsabit makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi  wa sallam.

Masalah Imsak

–       Ada satu perkara yang  sering dibicarakan dalam masalah sahur ini.Yaitu ketetapan imsak yang sering dijadikan acuan sebagian masyarakat. Biasanyaditetapkan 10 menit sebelum masuknya waktu Shubuh (terbit fajar).

Kalau permasalahannya kembalikepada sikap dalam point sebelumnya, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian agarbeberapa saat sebelum azan fajar sudah selesai dari aktifitas makan dan minum,dan bahwa setelah itu masih memungkinkan bagi seseorang untuk makan dan minumselama belum diyakini telah masuk waktu fajar. Maka hal ini tidak mengapa insyaAllah, bahkan itu lebih baik dibanding seseorang tetap makan ketika azanberkumandang. Permasalahan inilah yang perlu dipertegas kepada masyarakat dalammemahami dan mensikapi masalah imsak di bulan Ramadan.

Adapun jika ketetapan imsak tersebut dijadikan sebagaibatas awal dimulainya puasa, yaitu bahwa apabila telah masuk waktu imsak seseorang yang hendak berpuasa tidaklagi dibolehkan makan dan minum serta perkara yang membatalkan lainnya, makahal tersebut jelas bertentangan dengan ketetapan syariat yang jelas-jelasmenetapkan terbit fajar sebagai awal dari kewajiban menahan diri dalam berpuasasebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah: 187.

Maka di sini, ada dua permasalahan  yang perlu dibedakan dan diperjelas.

Wallahua’lam.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Bulan Ramadhan Menurunkan Kecintaan Pada Dunia dan Menaikkan Kecintaan Pada Akhirat

serambiMINANG.com – Apabila seorang mukmin telah bertekad untuk berjuang di jalan Allah, memenangkan agamaNya dan …

Tinggalkan Balasan

Syarah Bulughul Maram, Bab Puasa (7); Ketentuan Sahur - Serambi Minang