KASURAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), Senin (4/8/2014) malam. Termasuk salah satu janji Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah saat masa kampanye kemarin, santunan kematian.
Wakil Ketua Komisi IV Muharlion ketika dihubungi ranahberita.com, Selasa (5/8/2014) mengatakan, pelaksanaan APBDP untuk santunan kematian tersebut membutuhkan peraturan wali kota untuk pelaksanaan teknisnya.
“Pemberlakuan dana tersebut menunggu peraturan dan pola dari paraturan wali kota,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan tahap awal dan masih baru di Kota Padang. Dia meminta pemerintah Kota Padang, melalui Wali Kota membuat pola supaya penyaluran dan aplikasi dana tersebut jelas dan tepat sasaran. Karena dana tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak mampu.
Jika ditanyakan potensi penyalahgunaan dana tersebut, kader PKS ini menjelaskan, dalam Peraturan wali kota harus dijelaskan Protap dan pendistribusian dana tersebut. Seperti, dari keluarga mana, memiliki KTP, KK Padang, dan ada keterangan RT/RW.
“Semua itu harus diatur dalam peraturan wali kota dengan jelas,” katanya.
(rb)