Beranda / Uncategorized / Calon Istri Ku, Haruskah Aku Melihat Kecantikan Mu

Calon Istri Ku, Haruskah Aku Melihat Kecantikan Mu

KASURAU – Banyak diantara para lelaki yang bersemangat untuk menikah memilih untuk tidak melihat calon istrinya ketika dalam proses pencarian calon istri, semua diserahkan pada ustadz, murabbi atau bahkan kepada orang tua mereka. Hal ini disebabkan para lelaki tersebut menaruh kepercayaan penuh pada orang-orang yang mencarikannya pasangan hidup. Padahal Rasulullah saw dalam sebuah hadist menyampaikan agar melihat calon pasangan terlebih dahulu sebelum meminangnya.

Dari Sulaiman bin Abi Hatsmah, ia berkata: “Aku melihat Muhammad bin Maslamah mengintip seorang wanita dengan pandangannya dari atas dinding, yaitu seorang wanita bernama Butsainah bintu Adh-Dhahhak, saudari Abu Jubairah. Maka aku berkata kepadanya: “Mengapa engkau melakukan perbuatan ini padahal engkau adalah seorang sahabat Rasulullah SAW?” Dia menjawab: “Ya, Rasulullas SAW telah bersabda: “Apabila Allah telah membetikkan dihati seorang lelaki keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tidak mengapa dia melihat kepada wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majarh, Ahmad)

Dalam hadist lain Rasulullah SAW juga menyampaikan,

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “apabila salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika ia dapat melihat kepada (bagian tubuhnya-red) yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah dia lakukan.”

Jabir berkata: “Sungguh aku telah meminang seorang wanita dari Bani Salamah. Aku bersembunyi di bawah pohon kurma, sehingga aku dapat melihat sebagian anggota badannya yang mengagumkanku, Lalu aku mengawininya.” (HR. Abu Dawud)

Dari Al-Mughirah bin Syubah, ia berkata: “Aku telah meminang seorang wanita. Maka Nabi SAW bersabda kepadaku: “Apakah engkau telah melihatnya?” Aku menjawab: “Belum” Beliau berkata: “Lihatlah dia, sesungguhnya hal itu sangat penting untuk kesinambungan (rumah tangga-red) diantara kalian berdua.” (HR. An Nasai, At Tirmidzi)

Dari hadist-hadist di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa pentingnya melihat calon istri atau pasangan hidup, bahkan Rasulullah SAW menyampaikan hal tersebut juga akan menjaga kelanggengan rumah tangga.

Namun, banyak para lelaki justru malu-malu untuk melakukan ini karena gengsi atau mungkin harga diri takut dikira menikahi gadis yang ingin dinikahinya karena kecantikan atau fisiknya bukan karena agamanya. Padahal Rasulullah saw sendiri pernah mengutus seorang wanita untuk melihat wanita yang ingin dinikahi oleh Rasulullah SAW.

Anas ra. meriwayatkan, Rasulullah saw. ingin menikahi seorang wanita, kemudian beliau mengutus seorang permpuan untuk melihat wanita itu. Nabi bersabda, “ciumlah ‘awaridh-nya (deretan gigi) dan lihatlah ‘urquubi-nya (urat yang berada dibelakang kaki)” lalu perempuan yang diperintah nabi itu mendatangi keluarganya dan disambut oleh keluarga itu seraya berkata, “Maukah engkau kami beri makan, wahai ummu fulan?” “aku mau makan, asalkan Fulanah yang membawanya ke hadapanku,” jawabnya. Lalu diam-diam ia naik ke atas tangga rumahnya dan melihat ‘urquubi-nya. Setelah hidangan siap. Perempuan itu berkata lagi, “Temanilah aku makan, wahai anakku.” Ia pun menemaninya makan, dan saat itulah perempuan itu mencium ‘awaridh-nya. Setelah itu, ia kembali mendatangi Nabi dan menceritakan semuanya. (HR. Hakim : 2699).

Baca :   Segera Terbit Buku "MINANGKABAU TOLAK SILOAM"

Begitupula dengan Imam Ahmad yang juga menasehati para lelaki dalam Syarh Muntahal Al Iraadaat, agar menikah wanita dengan terlebih dahulu melihat pada kecantikannya sebelum agamanya. “Jika seorang lelaki meminang seorang perempuan, tanyalah terlebih dahulu tentang kecantikannya. Jika ia bisa menerima, baru kemudian bertanya tentang sisi agamanya. Jika ia menerima agamanya, baru menikahinya. Tetapi jika belum menerima agamanya, jadikanlah penolakannya itu atas dasar agamanya. Dan hendaklnya seorang lelaki tidak bertanya terlebih dahulu tentang agamanya. Kerena, jika ia bisa menerima agamanya kemudian bertanya tentang kecantikannya dan kemudian menolak, maka ia menolak karena kecantikannya bukan karena agamanya.”

Namun demikian, dalam melakukan nadzar ini tetaplah ada syarat yang harus dilakukan. Dalam kitab Adabul Khitbah wa Az-Zifaf, dijelaskan ada 2 syarat dalam melakukan ini. Pertama, pihak laki-laki harus benar-benar memiliki niat untuk menikahi si wanita. Hal ini berdasarkan pada hadist rasulullah SAW dari Abu Humaid Al Anshari ra, Nabi SAW berkata, “Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa bagian untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang, Meskipun wanita itu tidak tahu” (HR. Ahmad, At Thabrani).

Adapun syarat yang kedua adalah dengan adanya peluang untuk menikahi si wanita. Berarti proses nadzar dapat dilakukan jika memang si wanita atau walinya menyetujui pinangan dari si laki-laki. Namun jika salah satu diantara tidak setuju maka nadzar tidaklah dapat dilakukan. Ibnul Qatthan Al-Fasi dalam Ahkam An-Nadzar mengatakan:Jika lelaki yang hendak meminang wanita mengetahui bahwa pihak wanita tidak akan bersedia nikah dengannya, atau pihak wali tidak akan mengabulkan pinanganya, maka tidak boleh dia melakukan nadzar. Meskipun dia sudah menyampaikan lamarannya. Karena dibolehkannya nadzar, hanya karena menjadi sebab untuk menikah. Jika dia yakin bahwa dia pasti ditolak, maka kembali pada hukum asal melihat wanita, yaitu dilarang. (An-Nadzar fi Ahkam An-Nadzar)

Inilah bahasan kita tentang nadzar atau melihat calon pendamping yang akan dipinang. Nadzar adalah hal penting sebelum pinangan dilakukan, namun dalam proses ini agama si calon tetaplah menjadi hal utama dalam mencari pasangan hidup. Karena kehidupan yang akan kita nikmati tidak hanya di dunia, tapi juga di akhirat. Maka dari itu keshalihan adalah hal yang penting untuk dilihat ketika akan melakukan proses pinangan.

Kemudian pula, proses nadzar ini bukan menjadi pelegalan para wanita untuk berias diri dan mempertontonkannya dikhalayak ramai agar segera mendapatkan pinangan dari seorang lelaki. Dan ini harus menjadi perhatian kita bersama.

Hal terakhir adalah nadzar ini belumlah menjadi kebudayaan atau norma yang berlaku bagi masyarakat Indonesia, tentunya memaksakan diri untuk melakukan ini haruslah dengan tetap menjaga norma yang berlaku dimasyarakat kita.

Wallahualam

Abu Faguza Abdullah
sumber:
– Tuntunan Lengkap Pernikahan Disertai Tuntunan Nabi SAW dalam Masalah Seks oleh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari dan ibnul Qayyim Al Jauziyyah
– Muslimah or id
– Shoutussalam dot com

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Awas ! Ini Tanda – Tanda Jin Menyukai Anda

SerambiMINANG.com -Jin merupakan mahluk Allah dan mereka juga hampir sama dengan kita walaupun berada di …

Tinggalkan Balasan

Calon Istri Ku, Haruskah Aku Melihat Kecantikan Mu - Serambi Minang