Beranda / Uncategorized / Menikah, Haruskah Bermewah-Mewah (Sebuah Perenungan)

Menikah, Haruskah Bermewah-Mewah (Sebuah Perenungan)

KASURAU – Telah menjadi fenomena di masyarakat kita saat ini bahwa pernikahan harus memiliki beberapa syarat, malai dari ramainya tenda untuk kursi tamu, menu makanan yang beragam, harus di iringi musik, bahkan tempat berlangsungnya akan nikahpun tidak boeh di rumah.

Syarat-syarat yang ada ini memang tidaklah baku, namun masyarakat kita ada yang kemudian merasa malu atau justru minder ketika tak mampu untuk memenuhi sebuah standart pernikahan tersebut. Padahal Allah SWT tidak pernah mempersulit hambanya dalam melangsungkan sebuah pernikahan. Bahkan dalam sebuah hadist Rasulullah saw membolehkan mahar walau sekedar cincin dari besi ketika tak miliki harta apapun yang dapat dijadikan mahr.

Bermewah-mewah dalam mengadakan pernikahan tidaklah ada salahnya. Namun demikian memaksakan diri melakukannya, tanpa berfikir panjang maka akan menjadi sebuah ajang berlebih-lebihan yang tentuna tidak disenangi oleh Allah SWT dan justru menodai nilai ibadah dari pernikahan itu sendiri.

Lalu bagaimanakah pernikahan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW?

1. Adakan Walimah Walau Hanya Memotong Seekor Kambing

Hal ini bersandar pada hadist Rasulullah SAW,

Dari Anas ra, di dalamnya disebutkan: “Tidaklah Nabi mengadakan walimah dari para istrinya, seperti walimah perkawinan beliau dengan zainab, beliau menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari)

Juga hadist dari Abdurrahman bin Auf ra, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya: “Adakan walimah, walaupun dengan menyembelih seekor kambing.” HR. Bukhari).

Dari kedua hadist di atas, kita pahami bahwa sunnahnya melangsung pesta pernikahan. Bahkan Rasulullah SAW mengatakan walaupun hanya memotong seekor kambing. Kalau sekarang di kita harga kambing sekitar 2jutaan sudah cukup besar badan kambingnya untuk mengadakan walimah atau pesta pernikahan.

Dalam hadist ini, Rasulullah SAW juga tidak membatasi kemewahan dalam melangsungkan pernikahan, hanya saja apabila kemewahan tersebut dibalut dengan sikap berlebihan tentu tidak diperkenankan. Sebagaimana Allah SWT mengingatkan di dalam Al Quran “Dan janganlah kalian berbuat isrof (berlebih-lebihan), sesungguhnya Allah itu tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan“. (QS. Al-A’raf: 31).

Seperti apakah sikap berlebihan ini? Secara sederhana sikap berlebihan ini adalah dengan mengadakan pernikahan melebihi dari kemampuan ekonomi yang ada. Hingga kemudian harus mempersulit orang tua dalam memikirkan biaya dan sampai hutang sana-sini. Tentunya sikap seperti ini tidaklah diperkenankan oleh Allah SWT dan justru menodai nilai ibadah dari pernikahan itu sendiri.

Baca :   Pikirkan dan Syukurilah!

Adapun adab-adab dalam mengundang adalah sebagaiberikut:

Beberapa adab dalam mengundang

1. Mengundang secara langsung (menyebutkan namanya)

2. Mengundang orang-orang yang baik dan shaleh.

3. Tidak boros dan tidak juga bakhil dalam acara.

4. Tidak mendesak seorang yang tengah berpuasa untuk membatalkan puasanya.

5. Bersikap ramah terhadap seluruh undangan

2. Siapakah Yang Wajib Diundang

Banyak orang-orang kaya di negri kita ketika melangsungkan pernikahan hanya mengundang orang-orang yang selevel dengannya saja. Padahal hal ini dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dari Abu Hurairah ra secara marfu’:  “Sejelek-jelek makanan adalah makanan wamilah yang diundang untuknya para orang kaya saja dan orang-orang miskin ditinggalkannya (tidak diundang).” (HR. Bukhari, Muslim)

Nah, jangan lupakan mereka orang-orang yang tidak mampu yang ada disekitar kita ketika melangsungkan pernikahan.

3. Memukul Duff (Rebana)

Rasulullah SAW mensunnahkan untuk memukul duff (rebana) ketika diberlangsungkannya pernikahan, dan hal ini memiliki 2 manfaat:

– Untuk mengumumkan pernikahan
– Untuk membahagiakan kedua mempelai

Hal ini berdasarkan hadist Aisyah ra, bahwasanya ia mempersembahkan pengantin wanita kepada seorang dari Al Anshar, lalu Nabi SAW bersabda:
Ya Aisyah, mengapa tidak ada permainan bersama kalian? Karena sesungguhna orang-orang Anshar menyukai permainan.” (HR. Bukhari)

Juga hadist dari Muhammad bin Hathib ra, secara marfu’:
“Pembedaan antara yang halal dan yang haram adalah duff (rebana) dan suara dalam (acara) Pernikahan.” (HR. An Nasa’i)

Demikianlah pembahasan kita tentang bermewah-mewah dalam melangsungkan pernikahan. Harus kita pahami bersama, menikah memang dan mungkin hanya satu kali dan tentunya kita menginginkan sesatu yang berkesan dalam pelaksanaannya. Namun demikian jangan sampai justru keberkesanan tersebut menghilangkan nilai ibadah dalam melangsungkannya bahkan sampai bermaksiat kepada Allah SWT.

Wallahualam

Abu Faguza Abdullah

Disarikan dari “Tuntunan Lengkap Pernikahan Disertai Tuntunan Nabi SAW dalam Masalah Seks oleh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari dan ibnul Qayyim Al Jauziyyah”

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Awas ! Ini Tanda – Tanda Jin Menyukai Anda

SerambiMINANG.com -Jin merupakan mahluk Allah dan mereka juga hampir sama dengan kita walaupun berada di …

Tinggalkan Balasan

Menikah, Haruskah Bermewah-Mewah (Sebuah Perenungan) - Serambi Minang