KASURAU – Petugas Dinas Pasar dan Satpol PP Padang kembali menertibkan barang dagangan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang, Rabu (29/10). Penertiban kali ini dilakukan di Fase 3, Fase 5 dan Fase 6. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terpilih, Janir Wardi juga ikut terjun.
Dalam penertiban, petugas berhasil menyita banyak barang-barang mulai dari patung-patung, tas, ikat pinggang, meja-meja, baju, sandal dan barang lainnya untuk segera diamankan di kantor Satpol PP Padang.
“Penertiban dan penataan dilakukan dengan menyita barang dagangan, tidak lain untuk memberikan efek jera kepada PKL yang membandel. Setelah barang disita, bagaimana mereka akan berfikir untuk tidak mengulangi kebandelan tersebut,” kata Janir.
Sementara itu, Kasi Trantib Dinas Pasar Kota Padang, Sahurman mengatakan, pihaknya mengajukan PPNS awalnya dua orang, hanya satu yang diizinkan. “PPNS tersebut berasal dari anggota Satpol PP Kota Padang yang khusus mengambil tidakan dalam Pasar Raya Padang,” ujarnya pada Haluan, Rabu (29/10).
Dinas Pasar berharap nantinya akan menciptakan PPNS sendiri yang berasal dari Dinas Pasar untuk bisa menjadikan Pasar Raya teratur. “Setiap penertiban selanjutnya, PPNS yang terpilih akan terus ikut. Bagaimana PKL membandel bisa benar-benar jera, karena telah mendapatkan sangsi,” katanya.
Di sisi lain, seorang pedagang di Fase 7, Lola (34) mengatakan, petugas pasar masih kurang tegas dalam merazia. Ia berharap efek jera yang diberikan benar-benar manjur baik bagi yang mendapatkan hukuman maupun bagi pedagang lainnya.
“Barang-barang disita petugas pada pagi hari dan sudah dikembalikan lagi pada sore harinya. Kalau seperti itu, mana mungkin PKL tersebut bisa jera. Seharusnya setelah disita, kira-kira tiga sampai empat hari baru dikembalikan barang-barang tersebut dengan proses yang benar,” harapnya.
(haluan)