Beranda / Uncategorized / d. Persiapan Material

d. Persiapan Material

KASURAU – Islam tidak menghendaki kita berpikiran materialistis, bahwa orientasi dalam kehiduopan hanyalah materi. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa materi merupakan salah satu sarana ibadah kepada Allah. Masyarakat Indonesia tidak akan bisa menunaikan haji aopabila tidak memiliki cukup dana untuk berangkat ke tanah suci, serta biaya menetap maupun pulangnya.

Jangankan haji yang jaraknya jauh, sedangkan shalat tidak akan sah apabila tedak mengenakan pakaian yang menutup aurat, dan seseorang tidak memiliki pakaian kalau ia tidak memiliki harta untuk mendapatkannya. Lebih mendasar dari itu, kita tidak bisa melaksanakan ibadah, apabila tidak makan. Untuk bisa makan dengan cukup, sudah pasti diperlukan sejumlah materi.
Islam meletakkan, kewajoiban ekonomi akibat dari pernikahan adalah di tangan suami. Para suami berkeqwajiban menudeiakan kehidup[an bagi isteri, sejak dari kewbutuhan konsumsi, pakaian, tampat rtinggal, kesehatan dan juga pendidikan dan transportasi., Seluruh biaya kehidupan menjadi kewajiban suami untuk memikulnya.

Bukan berarti isteri tidak boleh bekerja produktif. Hanya saja opada pihak isteroi bukan merupakan sebuah kewajiban untuk produktif di bidang ekonomi. Dengan demikian letajk kewajiban suami dan isteri dalam konteks materi ini berbeda. Suami wajib bekerja mencari nafkah untuk menghidupi isteri dan anak-anaknya, sedangkan isteri berkewajoiban mengelolan keuangan daklam rumah tangga.

Adapun persiapan material sebelum pernikahan dimaksudkan lebih kepada kesiapan pihak laki-laki untuk menafkahi dan kesiapan perempuan untuk mengelola keuangan keluarga. Bukan berapa tersedianya dana untuk bisa melaksanakan pernikahan. Sebab apabila kita berhitung kelewat matematis, kita tidak akan bisa mencari jumlah minimal kebutuhan uang untuk hidup berkeluarga.

Seorang laki-laki harus memiliki kesiapan untuk menafkahi keluarganya, sehingga sebelum menikah ia sudah harus mengetahui pintu-pintu rizqi yang akan mengantarkan dia kepada pemenuhan kewajiban ini. Sebelum menikah ia sudah memiliki pandangan dan rencana untuk melakukan tindakan ekonomi tertentu, baik berusaha wiraswasta, menjadi pegawai swasta ataupun negeri, dan usaha-usaha lainnya yang halal.Mengenai berapa penghasilan yang didapatkan dari usaha tersebut, jangan dijadikan tolok ukur utama untuk menilai kesiapan menikah, sebab hal itu akan membuat ketertipuan. Seorang yang pada saat menjelang pernikahan gajinya sangat besar, biosa saja bulan depan sudah mengalami kebangkrutan karena di PHK dari poerusahaannya. Dan berapa banyaknya pengusaha yang kini sukses, dulunya ketika muda memulai usaha dari nol, sehingga melaksanakan pernikahan dalam keadaan tidak memiliki harta benda

Setiap muslim hendaknya dia memiliki optimisme yang tinggi untuk bisa mendapatkan karunia dari Allah berupa rizqi. Selama mereka mau berusaha, melakukan sesuatu untuk kehidupan, jalan-jalan kemudahan itu akan datang. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman :

“Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu itu (sumber) penghidupan” (Al A’raf : 10).

Pernah suatu ketika Rasulullah saw ditanya seseorang, “Ya Rasulullah, pekerjaan apa yang terbaik ?” Maka beliau menjawab, “Pekerjaan yang terbaik adalah usaha seseorang dengan tangannya sendiri dan semua penjual beli yang baik” (HR. Ahmad, Baihaqi dan lain-lain).

Baca :   Rinduku, Rindumu, Jadi Satu ( Catatan Pernikahan )

Adaslah sebuah perbuaytan yang tercela, bahwa seseorang berusia produktif tidak mau melakukan sesuatu untuk menghaisilkan nadfkah. Khalifah Umar bin Khathab ra pernah berkata, ”Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu hanya duduk-duduk saja dan tidak berusaha untuk mencari rizki dan hanya berdoa : ‘ Ya Allah berilah hamba rizki !’ Tahukah kamu, dan semua telah tahu bahwa langit itu tak akan menurunkan hujan berupa emas atau perak”. Amat keras sindiran khalifah Umar terseburt mengenai orang-orang yang malas bekerja, dan hanya berdoa saja tanpa mau berusaha.

Demikian pula Ibnu Mas’ud ra pernah berkata, “Saya benar-benar benci kalau melihat orang hanya menganggur saja, tak berusaha untuk kepentingan dan urusan keduniaannya dan tidak pula berusaha untuk akhirat.” Suatu ketika Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Bagaimana pendapat anda mengenai seseorang yang hanya duduk di rumah atau di masjid dan dia berkata : ‘Saya tidak mengerjakan sesuatu apapun, sehingga rizkiku akan datang nanti dengan sendirinya.’

Imam Ahmad menjawab, “Orang tersebut sangat bodoh dan tak mengerti ilmu agama sama sekali. Apakah orang yang demikian itu tak mendengar sabda nabi : ‘Sesungguhnya Allah telah menjadikan rizkiku terletak di bawah tombakku.” Juga apakah orang tersebut tidak mendengar sabda Rasulullah saw ketika beliau menyebutkan perihal cara burung mencari kehidupannya, dan mengatakan: ‘Berangkat pagi-pagi dengan perut kosong dan pulang sore-sore dengan perut kenyang’ (riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Yang penting adalah etos kerja dari pihak laki-laki untuk berusaha mencari nafkah dengan seluruh kemampuan yang dimilikinya. Islam sangat menghargai etrois kerja dan mengecam para pemalas yang tidak mau bekerja produktif. Kendatipun kaum perempuan tidak mendapatkan beban kewajiban material, akan tetapi bukan berarti tidak boleh bekerja produktif.

Dalam kehidupan sekarang, dimana kebutuhan hidup semakin banyak, maka banyak dijumpai suami dan isteri sama-sama bekerja, sejak mereka belum berumah tangga. Hal seperti ini tidaklah tercela selama mereka berdua saling meridhai dan memilih pekerjaan halal serta sesuai fitrah masing-masing pihak.

Bahlkan untuk kaum wanita, ada hal yang juga perlu dipertimbangkan untuk kehidupan saat ini, dimana pemerintahan tidak mengaplikasikan syariat Islam. Apabila suami meninggal terlebih dahulu, atau terjadi perceraian, dimana anak-anak mengikuti sang ibu, sementara anakj-anak ini memmerlukan biaya sekolah dan kuliah, siapakah yang akan membiayai mereka apabila suaminya mangkir tidak mau memberikan biaya bagi anak-anaknya?

Dalam pemerintahan Islam, mereka yang tidak mampu seperti inimendapatkan jaminan kehidupan dari baitul mal negara. Untuk konteks sekaranmg di Indonesia, penyelesaian masalah itu mungkin bisa dilakukan dengan ta’awun dari orang-orang kaya untuk membiayai hidup janda dengan anak-anaknya. Tetapi jika ta’awun tersebut belum bisa terwujud, sementara janda ini tidak memiliki kerabat atau saudara yang mempu mencukupi hidup[ mereka, maka jalan yang paling mungkin adalah dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi janda tersebut. 

 e. Persiapan Sosial (KLIK)

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Bolehkah Menikahi Wanita Yang Hamil Duluan Dari Perzinaan Dengan Orang Lain dan Keharmonisan Rumah Tangga

KaSURAU – Saya pria berumur 33 thn dan sudah beristri yang ingin saya tanyakan : …

Tinggalkan Balasan

d. Persiapan Material - Serambi Minang