SerambiMINANG.com – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan ongkos biaya ibadah haji sebesar 502 dollar AS. Penurunan ongkos itu terwujud setelah dilakukannya penghitungan ulang dan pemangkasan biaya operasional.
“Kita telah berhasil dan besaran biaya penyelenggaraan haji 2015 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Jokowi mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64/2015 tentang Pembiayaan Haji 2015. Perpres tersebut yang menjadi payung hukum bagi Kementerian Agama untuk melakukan langkah efisiensi dan berujung pada penurunan ongkos ibadah haji.
Ia melanjutkan, ongkos ibadah haji tahun 2015 turun sebesar 502 dollar AS. Tahun sebelumnya, biaya ibadah haji mencapai 3.219 dollar AS dan tahun ini menjadi 2.717 dollar AS.
“Penurunan ini berkat penghematan yang berhasil dilakukan, efisensi penerbangan, transportasi darat, dan melokalisasi pemondokan jemaah haji di Mekkah,” ujar Presiden.
Jokowi berharap terobosan yang dilakukan Kemenag ini diikuti oleh kementerian dan lembaga lain untuk memangkas biaya operasional yang tidak perlu.
sumber: kompas