SerambiMINANG.com – Membawa bendera pelangi, sejumlah aktivis beraksi di tengah Car Free Day di Bundaran HI Minggu (17/5/2015). Mereka meneriakkan kesetaraan dan penghapusan diskriminasi pada kaum Lesbian, Gay, Biseksual, Transeksual, Intersex, dan Queer LGBTIQ).
Negara seharusnya mampu melindungi kaum homoseksual. Namun, Ryan menuturkan bahwa sejumlah kebijakan pemerintah justriu mendorong diskriminasi. Undang-undand Pornografi tahun 2006 misalnya, mengategorikan hubungan homoseksual sebagai hubungan yang menyimpang.
Laporan United Nation Development Program (UNDP) tahun 2014 bertajuk “Hidup sebagai LGBT di Asia: Dialog Komunitas LGBT Nasional” menyebutkan sejumlah peraturan daerah yang memicu kriminalisasi pada LGBT.
Perda Provinsi tentang Pemberantasan Maksiat (No. 13/2002) di Provinsi Sumatera Selatan misalnya, menggolongkan homoseksual dan anal seks oleh laki-laki sebagai perbuatan tidak bermoral, seperti halnya prostitusi, perzinahan, perjudian dan konsumsi alkohol.
Perda Kota tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Sosial (No. 9/2010) di Padang Panjang, Sumatera Barat adalah satu lagi contoh. Perda itu melarang siapa pun terlibat “homoseksual dan lesbian”.
Irwan M Hidayana, antropolog dan Kepala Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia menyatakan bahwa dengan semangat “Bhineka Tunggal Ika” yang dimiliki Indonesia, pemerintah seharusnya bisa melindungi kaum LGBTIQ.
“Selama ini kita kenal keberagaman. Tetapi keberagaman yang kita kenal hanya suku, agama, ras, dan budaya. Padahal sebagai negara Indonesia juga punya keberagaman seksualitas,” kata Irwan.
“Negara seharusnya mampu melindungi keberagaman itu. Jika ada peraturan yang justru mendiskriminasi kelompok tertentu, tidak hanya LGBT, mestinya peraturan itu dihapus dengan langkah hukum juga,” imbuhnya.
sumber: kompas