SerambiMINANG.com – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon menyatakan keprihatinannya pada Senin, 18 Mei 2015, setelah pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir terguling, Muhamad Mursi.
Mursi ada di antara lebih dari seratus terdakwa yang dijatuhi hukuman mati pada Sabtu, 16 Mei, atas tuduhan peran mereka dalam membebaskan tahanan yang dipenjara pada aksi demonstrasi 2011.
“Sekretaris Jenderal memahami bahwa putusan ini masih menunggu banding,” kata juru bicara PBB, Farhan Haq. “Dia akan terus memantau proses dari dekat.”
Ban menegaskan kembali posisi PBB yang menentang hukuman mati. Pria asal Korea Selatan itu menggarisbawahi pentingnya semua pihak mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan perdamaian, stabilitas, dan aturan hukum di Mesir.
Amerika Serikat dan Uni Eropa juga menyatakan keprihatinan mereka setelah mendengar putusan yang diumumkan terhadap Mursi, presiden yang baru menjabat satu tahun kemudian digulingkan oleh kudeta militer pada 2013.
sumber: tempo