serambiMINANG.com – Mahkamah Agung (MA) Arab Saudi jatuhkan vonis 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara kepada blogger penghina islam, Raif Badawi, kendati banyak protes dari luar negeri.
Ensaf Haidar, istri Badawi yang kini berada di Kanada, khawatir hukuman mulai dilaksakan Jumat pekan ini.
Badawi ditangkap tahun 2012, karena menghina Islam lewat saluran elektronik. Arab Saudi mengadilinya dan jatuhkan vonis 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara kepada blogger penghina islam.
Selama empat tahun, Badawi mengelola situs Liberal Saudi Network, yang mendorong debat online tentang isu-isu agama dan politik.
Januari 2015 lalu, Badawi menjalani hukuman cambuk 50 kali. Namun hukuman berikutnya ditunda.
Rekaman eksekusi hukum cambuk beredar di media sosial, diulang setiap hari Jumat, dan memicu reaksi internasional.
Maret 2015 lalu, Arab Saudi menyatakan terkejut dan cemas atas kritik internasional atas hukuman itu. Saat itu Kemenlu Arab Saudi mengatakan menolak campur tangan asing dalam urusan dalam negeri setelah Arab Saudi jatuhkan vonis 1.000 cambukan dan 10 tahun penjara kepada blogger penghina islam tersebut.
inilah/serambiminang