Beranda / Berita / Dihukum Penjara dan Kerja Paksa Karena Bela Muslim Rohingya

Dihukum Penjara dan Kerja Paksa Karena Bela Muslim Rohingya

Htin-Lin-Oo-dihukum-penjara-dan-kerja-paksa-karena-mendukung-muslim-rohingyaserambiMINANG.com – U Htin Lin Oo menebar senyum ke semua orang di ruang sidang setelah Hakim U Lin Min Tun, Rabu (3/6), memvonisnya dihukum penjara dan kerja paksa karena bela muslim ROhingya.

Hakim Min Tun mengatakan Lin Oo, mantan pejabat Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), bersalah menyerang Ma Ba Tha Sayadaw — Asosiasi Biksu Nasionalis dan penggerak pembantaian massal Muslim Rohingya — lewat kritik-kritik kerasnya.

“Saya memenangkan perkara ini,” ujarnya kepada wartawan. “Meski saya dikirim penjara dan menjalani kerja paksa, saya tidak akan pernah menyesal melakukannya.” ujar Lin Oo setelah vonis dihukum penjara dan kerja paksa karena bela muslim ROhingya.

Kepada pendukungnya, Lin Oo berjanji akan terus berbicara setelah keluar dari penjara. “Aku menyeru kepada Ma Ba Tha Sayadaw untuk hidup dalam disiplin biksu, dengan tidak memicu kekerasan terhadap minoritas Muslim Rohingya.”

Myanmar Times menulis kelompok hak asasi manusia (HAM) mengecam pemenjaraan Lin Oo. Dari Jenewa, kantor HAM PBB mendesak pemerintah Myanmar membebaskan Lin Oo tanpa syarat, atau berisiko menciptakan generasi baru tahanan politik.

“Myanmar memenjarakan orang yang berani mempertanyakan penyalah-gunaan dan memanipulasi agama untuk tindakan ekstrem dan menghasut pembantaian Muslim Rohingya,” demikian pernyataan kantor HAM PBB setelah vonis dihukum penjara dan kerja paksa karena bela muslim ROhingya terhadap Lin Oo.

Baca :   Kelompok Anti Islam Akan Pajang Karikatur Nabi Muhammad di Bus-Bus di Amerika

Lin Oo adalah orang setia Aung San Suu Kyi, dan pejabat NLD. Ia tak tahan melihat peraih Nobel Perdamaian itu diam, ketika biksu memanipulasi agama untuk menghasut kebencian, dan memicu kekerasan terhadap Muslim Rohingya.

Ia berbicara keras, membuat telinga para biksu ‘pembunuh’ memerah. Aparat kepolisian menangkapnya dan menjatuhkan tuduhan. NLD, tentu saja dengan sepengetahuan Aung San Suu Kyi dan kemudian memecatnya.

“Ini adalah indikasi menyedihkan,” ujar Rupert Abbot, direktur riset Amnesti Internasional. untk Asia Tenggara dan Pasifik.

U Thein Than Oo, pengacara Lin Oo, mengatakan hakim ditekan selama persidangan, namun Hakim Min Tun mengatakan; “Tidak ada yang menekan saya. Saya membuat keputusan, karena pelanggaran itu terbukti.”

Di London, Burma Campaign UK — kelompok warga Myanmar di Inggris — mengutuk putusan itu dan meminta Menlu Inggris Philip Hammond menuntut pembebasan Lin Oo.

“Lin Oo mengkritik penggunaan Buddhisme untuk mempromosikan diskriminasi dan kebencian,” ujar pernyataan Burma Campaign UK.

Di Aung Mingalar, ghetto Muslim Rohingya di Sittwe, orang-orang Muslim Rohingya meratapi satu-satunya sosok yang membela mereka. Masyarakat Buddhis anti-kekerasan hanya bisa diam menyaksikan Lin Oo, orang yang berani mengatakan bahwa membunuh dan menimbulkan kebencian bukan bagian dari delapan jalan Sang Budha dihukum penjara dan kerja paksa karena bela muslim ROhingya.

inilah/serambiminang

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

MasyaAllah, Sedang Shalat Muslim Rohingya Dilempari Batu Oleh Polisi dan Tentara Myanmar

serambiMINANG.c0m – Polisi dan Tentara Pengawal Perbatasan (BGP) melempari Muslim Rohingya yang sedang shalat berjamaah …

Tinggalkan Balasan

Dihukum Penjara dan Kerja Paksa Karena Bela Muslim Rohingya - Serambi Minang