Beranda / Belajar Islam / Inilah Hukuman Yang Pantas Untuk Koruptor Dalam Islam

Inilah Hukuman Yang Pantas Untuk Koruptor Dalam Islam

hukuman-yang-pantas-untuk-koruptor-dalam-islamserambiMINANG.com – Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Transparency International (TI) pada 2014, Indonesia tetap menjadi pioneer negara yang tingkat korupsinya masih tinggi di dunia, yaitu menempati peringkat 64. Dan ini masih kalah dari negara tetangga yang sudah mampu keluar dari zona 100, yaitu Malaysia yang berada di posisi 125 dan Singapura yang berada di posisi 173.

Kata alm. Rosihan Anwar (mantan wartawan senior Indonesia), korupsi itu sudah menjadi budaya di Indonesia, yang diwariskan oleh VOC Belanda kepada penduduk Indonesia. Artinya, jikalau sesuatu sudah menjadi budaya, maka menghilangkannya ibarat memisahkan daging dari tulangnya dalam kondisi hidup. Sulit dan sulit sekali. Itulah yang dikenal degan imperialisme budaya, yang mudah masuknya dan mudah bercokolnya namun susah keluarnya.

Inilah Hukuman Yang Pantas Untuk Koruptor Dalam Islam

Di Indonesia, korupsi itu ibarat virus ganas yang merusak system ketatanegaraan, yang jikalau diibaratkan dengan laptop (computer), ia membutuhkan install ulang lagi. Atau jikalau perlu, sebagaimana disampaikan oleh Buya Dr. Syafii Maarif, dikosongkan saja Indonesia ini satu generasi, kemudian diganti semua pejabatnya dengan orang yang belum pernah masuk ke system agar muncul parangkat system baru yang belum terinveksi virus korupsi.

Lihat saja keadaan sekarang, setiap kali ada orang baik yang masuk system, yang sebelumnya dikenal sebagai aktifis dan antirasuah, malah berubah total dan menjadi pelaku korupi ketika masuk kesana.

Itulah sebabnya, harus ada hukuman keras dan tegas yang diterapkan kepada koruptor ini, yang jauh lebih keras dari yang ada sekarang ini. Untuk saat ini, hokum yang berlaku untuk koruptor sangat ringan sekali. Cuman tiga tahun atau empat tahun, padahal uang yang diambilnya milayaran rupiah. Jikalau dibandingkan, tentu tidak seimbang. Bahkan, jauh dari seimbang.

Hukuman yang tujuan awalnya adalah memberikan efek jera, malah tidak memberikan efek sama sekali. Malahan yang terjadi, ketika keluar dari penjara, mereka berusaha lagi masuk ke dalam system, baik dengan mencalokan diri menjadi anggota dewan maupun kadangkala menjadi ketua partai. Melihat hal ini, lalu apakah hukuman yang pantas untuk koruptor?

Inilah Hukuman Yang Pantas Untuk Koruptor Dalam Islam

Menurut saya, ada tiga hukuman yang layak diberikan kepada koruptor agar bisa memberikan efek jera yang luar biasa, yang akan menjadi pelajaran bagi pelakunya atau orang lain yang ingin melakukan hal serupa (korupsi).

Pertama, Hukuman Mati atau potong tangan. Belum lama ini, sering terdengar wacana untuk memberikan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Banyak yang mendukung, banyak pula yang menolak. Jikalau dilihat dari undang-undang, hukuman mati itu bisa saja dilakukan, yaitu berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca :   Dalam Shalat, Bacaan Bismillah Dikeraskan atau Dipelankan

Sedangkan dalam konteks keislaman, hukuman mati itu bisa saja dilakukan berdasarkan keputusan hakim, yang dikenal dengan istilah Ta’dzir. Jikalau berdasarkan nash syar’I, maka menyamakan korupsi dengan mencuri, kurang tepat dilakukan.

Sebab, ada persyaratan mencuri yang tidak dipenuhi oleh korupsi, yaitu mengambil sesuatu yang berada dalam penyimpanan dan tidak ada syubhat. Sedangkan, korupsi ini ada syubhatnya, sebab harta ini adalah milik rakyat, dan koruptor adalah bagian dari rakyat. Dan hadd (potong tangan bagi pencuri) tidak bisa dilakukan jikalau ada syubhatnya. Dari empat imam mazhab, maka tiga di antaranya (syafii, hanbali dan hanafi) tidak setuju potong tangan bagi orang yang mengambil harta Negara. Sedangkan Imam Malik, membolehkannya.

Artinya, jikalau ingin diterapkan hukum mati bagi koruptor, itu sah-sah saja. Dan itu berdasarkan pendapat hakim (ta’dzir), bukan berdasarkan nash syariat. Dan jikalau ingin dipotong tangannya, maka itu tetap mendapatkan tempat dalam kajian mazhab, yaitu pendapat Imam Malik. Inti yang ingin saya sampaikan, kedua hukuman ini sangat-sangat efektif untuk membuat pelaku korupsi tidak mengulang perbuatan buruknya.

Kedua, Dimiskinkan. Cara kedua yang paling efektif untuk mengganyang para koruptor di Indonesia adalah dengan cara memiskinkannya, yang dikenal dalam istilah syariat dengan sebutan al-Taflis. Dengan cara ini, semua harta yang didapatkan oleh pelaku koruptor diambil dan diserahkan kepada Negara, yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Negara, terutama untuk mensejahterakan rakyatnya, yang sudah dibuat sengsara oleh para koruptor.

Jikalau biasanya yang dipakai dalam hukum Indonesia adalah asas praduga tak bersalah, maka harus dibuat terobosan untuk menggantinya dengan asas praduga bersalah. Artinya, setiap pejabat Negara sekarang ini dicurigai keberadaan hartanya, sampai mereka bisa membuktikan sumbernya yang valid. Dan itu harus dipastikan tidak berasal dari korupsi.

Ketiga, hukum social. Hendaklah masyarakat bekerjasama dengan pemerintah memboikot para pelaku korupsi ini dengan tidak mengajak mereka terlibat dalam kehidupan social. Sebagai makhluk social, maka orang ini akan menderita jiwanya. Ia akan merasa kesepian di tengah keramaian.

Saya rasa, ketiga cara ini sangat efektif untuk membasmi tikus-tikus korupsi di Indonesia ini. Sebab, jikalau tidak diberantas dengan hukuman yang benar-benar membuat jera, maka efek jera itu tidak akan pernah terasa. Inilah hukuman yang pantas untuk Koruptor dalam Islam. Aapakah kamu setuju?

Lihat Juga

Tentang D.A Pakih Sati, Lc

Alumni LIPIA Jakarta, Penulis Buku, Pengajar Mahad Ali bin Abi Thalib Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Inilah Hukuman Yang Pantas Untuk Koruptor Dalam Islam - Serambi Minang