serambiMINANG.com – Kasus kematian Angeline (8thn), telah menyentuh hati banyak pihak dan hal ini menjadi tanggungjawab bersama tidak terkecuali adalah pemerintah alam hal ini Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani.
Sampai dengan saat ini belum ada pernyataan dari cucu Presiden pertema negeri ini tentang kasus kematian Angeline tersebut. Hingga kemudian Psikolog foresnsik, Reza Indragiri mengatakan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyo (SBY), pernah ada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), namun di Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), inspres ini justru tidak pernah di laksanakan.
“Saya tidak pernah mendengar laporan Menkokesra memberi laporan tiga bulan sekali. Di bawah memang tidak ada Menkokesra, tapi jadi Menko PMK. Presiden boleh diganti karena kejahatan seksual pada anak tetap berlangsung maka Inpres itu jangan dianggap basi” kata Reza, di Cikini Jakarta, Sabtu (13/6/2015) kutip serambiminang.com dari inilah.com.
Reza mengatakan, DPR harus memanggil Menko PMK Puan Maharani untuk meminta penjelasannya soal kasus kematian Angeline .
“Apalagi nawacita perlindungan pada anak itu eksplisit,” katanya.
Dalam Inpres Nomor 5 tahun 2014 itu juga menyebut, beberapa peran kementerian dan lembaga terkait. Seperti Menko Polhukam, Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jaksa Agung, Kapolri, gubernur dan bupati atau wali kota.