Beranda / Berita / MUI Keluarkan Fatwa Untuk Pemimpin Yang Ingkar Janji

MUI Keluarkan Fatwa Untuk Pemimpin Yang Ingkar Janji

MUI-Keluarkan-Fatwa-Untuk-Pemimpin-Yang-Ingkar-JanjiserambiMINANG.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa untuk pemimpin yang ingkar janji pada Ijtima’ Ulama se-Indonesia yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tegal pekan lalu.

Dalam Fatwa tersebut MUI bersepakat bahwa siapapun calon pemimpin yang berjanji tanpa menepati janjinya termasuk perbuatan zalim, munafik, dan berdosa besar.

“Setiap pemimpin wajib menjalankan sumpah jabatan, amanah, dan janji yang telah diamanahkan kepadanya. Terkecuali ada uzur syar’i yang menyebabkan ia tidak dapat menjalankan amanah tersebut,” ulas pimpinan sidang pleno IV Ijtima Ulama KH Amidhan Saberah, akhir pekan lalu kutip serambiminan.com dari republikaonline.

Hal ini berdalil dari firman Allah SWT, “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (QS al-Isra’: 34).

“Ciri munafik yang dikategorikan sebagai golongan paling jahat dalam Islam, disebutnya, ada empat. Seperti bunyi hadist dari Bukhari, “Apabila diberi amanat berkhianat, apabila berkata dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika berseteru curang.”

Selain itu, Fatwa untuk Pemimpin yang ingkar janji ini tidak hanya ditujukan pada jabatan tertentu, tapi untuk semua pemimpin pemerintahan baik legislatif, yudikatif maupun ekskutif.

“MUI meminta agar para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif untuk tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu, kutip serambiminang.com dari antara.

Baca :   Ada Datuak Maringgih di Festival Siti Nurbaya (FSN) 2016

Anggota Komisi Fatwa MUI pusat, Dr KH Abdul Aziz Musthafa Dahlan Abdul Latif menyimpulkan, walau ada fatwa untuk pemimpin yang ingkar janji, jika pemimpin sudah melakukan kezaliman besar, tetap saja wajib hukumnya menaati pemimpin.

“Taat kepada pemimpin muslim, meskipun mengingkari janji kampanyenya (pemimpin fasik, jahat, dan zalim) selagi yang diperintahkannya adalah perkara yang ma’ruf tidak bertentangan dengan agama, maka hukum mentaatinya adalah wajib,” jelasnya.

Disamping itu, menurut KH Ovied, panggilan dari Abdul Aziz, tidak wajib menaati pemimpin non-Islam meskipun memiliki sifat amanah, jujur, dan adil. Namun, jika dapat mendatangkan fitnah dan mudharat, maka hukumnya menjadi wajib untuk mentaati pemimpin non-Islam tersebut.

Ia juga mengimbau agar tidak memilih pemimpin yang tidak amanah atau yang pernah mengingkari janji-janjinya ketika kampanye.

“Memilih pemimpin yang tidak amanah (fasik,jahat, dan zalim) dengan sengaja sedangkan yang terbaik masih ada untuk dipilih, maka hukumnya adalah haram,” papar Kiai Ovied.

Nantinya sejumlah fatwa yang dihasilkan dari Ijtima’ Ulama se-Indonesia yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk fatwa untuk pemimpin yang ingkar janji akan disosialisasikan kepada masyarakat dan juga para pemangku jabatan atau kekuasaan.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Sertifikasi Ulama – Anda Tak Punya Wewenang Ilmiah

serambiMINANG.com – Sertifikasi Ulama oleh “Kemenag” begitu ambigu maknanya. Meskipun “Kemenag” lewat Lukman Hakim Saepudin …

Tinggalkan Balasan

MUI Keluarkan Fatwa Untuk Pemimpin Yang Ingkar Janji - Serambi Minang