serambiMINANG.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terjadi di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang pelaranga Ahmadiyah mendapatkan penentangan dari, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan mengatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
“Di negara ini tak kenal SKB dua menteri sebagai dasar hukum. Hal itu dipakai sebagai landasan kelompok intoleran untuk melancarkan aksinya,” ujar Ahok di Jakarta, Sabtu (11/7/2015) kutip serambiminang.com dari inilah.com.
Menurut Ahok, di Indonesia saat ini banyak aliran kepercayaan yang berkembang dan orang lain tidak berhak untuk meributkan kepercayaan orang lain.
“Kami anut semua keyakinan dipercayai. Kenapa harus ribut,” katanya.
Sebelumnya, pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) isu soal Ahmadiyah juga mencuat. Bahkan saat itu hingga muncul konflik di Cikeusik antara warga dengan para kelompok yang menganut aliran Ahmadiyah.
Untuk menyelelesaikan konflik itu, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB 3 Menteri soal larangan terhadap Ahmadiyah.