serambiMINANG.com – Belum lega masyarakat dengan isu beras plastik, kali ini Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengoplos ketumbar yang menggunakan bahan kimia hidrogen peroksida untuk membuat ketumbar oplosan.
Ketumbar oplosan ini dibuat untuk memenuhi permintaan pasar yang meminta tampilan ketumbar menjadi lebih bagus dan berkualitas
“Ketumbar dicampur dengan zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) dengan takaran lebih dari ketentuan supaya terlihat lebih bagus, lebih berkualitas sesuai permintaan pasar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Kamis (9/7/2015) kutip sermabiminang.com dari bisnis.com.
Pembuat ketumbar oplosan, FG, setiap bulannya dapat mengoplos 37,5 ton hingga 50 ton per bulan dengan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.100 per kilogram setelah melalui pengolahan kimia dan menjadi ketumbar oplosan.
“Dia awalnya membeli ketumbar seharga Rp 18 ribu per kilogram, setelah diolah harga ketumbar per kilogram menjadi Rp 19.100,” kata dia.
Polisi menyita 25 kilogram ketumbar oplosan dan 25 ketumbar asli dari pabrik FG yang berada di pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang ini.
Selain itu, polisi juga menyita 35 liter hidrogen peroksida dan 40 kilogram soda api serta peralatan pengoplos lainnya.
Atas perbuatannya, FG dikenai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Hati