Beranda / Berita / Kini Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bisa Kena Denda 200juta dan Penjara Satu Tahun

Kini Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bisa Kena Denda 200juta dan Penjara Satu Tahun

ganti-uang-kembalian-dengan-permenserambiMINANG.com – Kini pihak Bank Indonesia semakin tegas terhadap para pedagang yang ganti uang kembalian dengan permen atau barang lainnya dengan hukuman selama satu tahun penjara dan denda sebesar 200juta rupiah sebagaimana disampaikan oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Suryono.

“Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti,” ujarnya di Gorontalo, Senin (29/6/2015) kutip serambiminang.com dari suara.com.

Suryono lebih lanjut meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada pihak-pihak yang ganti uang kembalian dengan permen dengan melaporkannya pada pihak kepolisian.

“Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ganti uang kembalian dengan permen juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menurutnya peraturan tersebut harus terus disosialisasikan kepada pedagang, karena masih banyak yang belum mengetahui bahkan bersikap masa bodoh dengan komplain dari konsumen.

Baca :   Wow! Rendang Menarik Perhatian Pengunjung di Bulgaria

Dalam PasaL Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Selanjutnya, Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rrpiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sejauh ini, yang banyak melakukan ganti uang kembalian dengan permen adalah swalayan-swalayan dan mini market-mini market yang kemudian banyak mendapatkan keluhan dari pelanggan.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Benarkah Bank Indonesia Selalu Mendapat Keuntungan Meski Rupiah Babak Belur Terhadap Mata Uang Asing??

serambiMINANG-Politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun mengatakan, Bank Indonesia selalu mendapat keuntungan meski rupiah babak belur …

Tinggalkan Balasan

Kini Ganti Uang Kembalian Dengan Permen Bisa Kena Denda 200juta dan Penjara Satu Tahun - Serambi Minang