Beranda / Berita / Sekum MUI Sumbar Sebut Mengaji Dengan Langgam Dangdut Tidak Dibenarkan

Sekum MUI Sumbar Sebut Mengaji Dengan Langgam Dangdut Tidak Dibenarkan

membaca-alquran-langgam-dangdutserambiMINANG.com – Belum lama ini netizen dihebohkan dengan berita seorang dosen IAIN Imam Bonjol yang membolehkan dan mencontohkan bacaan quran dengan langgam dangdut pada saat ceramah shalat tarawih di salah satu masjid di Kota Padang (Baca: Dosen IAIN Imam Bonjol Padang, Bolehkan Baca Al Qur’an Pakai Langgam Dangdut) yang dimuat di facebook salah seorang netizen dengan nama akun Rajo Mudo. Walaupun demikian telah ada klarifikasi dari ustadz yang membolehkan menggunakan langgam dangdut dengan catatan tidak dibaca dalam shalat, selanjutnya tidak menyalahi kaidah-kaidah ilmu tajwid, misalnya dari segi makhraj huruf, sifat huruf dan lain sebagainya (Baca: Klarifikasi Dosen IAIN Padang, DR. Mulyadi, M. Pd Atas Langgam Dangdut).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Prof. Edi Syafri memberikan pendpaat bahwa memang ada kemungkinan dibolehkan menggunakan irama lain selain irama Arab, asalkan benar makhraj hurufnya dan tidak salah dalam tajwidnya, tapi jika justru dipaksa-paksakan pada irama tertenty dikhawatirkan akan merusak bacaan Al Qur’an tersebut.

“Sebetulnya memang dalam persoalan melafazkan ayat Al Quran dengan irama-irama yang selain dari yang ma’ruf, yang ma’ruf ini adalah irama-irama yang sudah dikenal, yang dari Arab, ada beberapa pendapat mengatakan kemungkinan dibolehkan. Tapi yang harus dijaga, yang pertama jangan sampai makhraj huruf jangan sampai rusak, berbeda saja pengucapan satu huruf maka akan berbeda artinya. Yang kedua, ada ketentuan dalam mengaji yang dinamakan dengan tajwid, itu untuk memandu agar jangan salah membaca dan mengiramakan. Nah, apakah kemudian dengan begitu apakah terpelihara makhraj huruf dan tajwidnya? Saya khawatirkan jika kemudian dipaksa-paksakan maka nanti akan merusak bacaan Al Quran tersebut” penjelasan Prof. Edi Syafri saat dihubungi serambiminang.com tanggal 04 Juli 2015.

Baca :   Tanah Longsor di Guantemala Tewaskan 7 Orang dan 200 Hilang

Lebih lanjut Prof. Edi Syafri yang juga merupakan pakar hadist tersebut menjelaskan bahwa secara pribadi beliau melarang penggunaan langgam dangdut dalam membacakan ayat-ayat Al Quran, apalagi musik dangdut identik dengan hal-hal negatif selama ini.

“Saya secara pribadi melarang untuk hal tersebut. Apalagi irama dangdut yang secara umum kita kenal dan bisa kita bayang-bayangkan bagaimana cara menyanyikannya.” tambah Prof. Edi Syafri.

Diakhir percakapan, Prof. Edi Syafri mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah atas persoalan-persoalan agama yang belum jelas dan kemudian menanyakannya kepada orang yang ahli dalam persoalan tersebut.

Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Menjaga Semangat Kebangkitan Umat

serambiMinang.com – Pergolakan kebangkitan umat Islam ini merupakan perkara yang sangat besar. Dimana setelah berpuluh …

Tinggalkan Balasan

Sekum MUI Sumbar Sebut Mengaji Dengan Langgam Dangdut Tidak Dibenarkan - Serambi Minang