serambiMINANG.com – Bus Scania yang selama ini digadang-gadang oleh Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata menyalahi prosedur penyelahgunaan bus yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan.
Hal ini diketahui setelah ada penumpang yang mengetahui hasil uji kir dari Dinas Perhubungan dinyatakan bahwa bus Scania peruntukannya untuk barang dan kapasitasnya hanya 41 orang tidak seperti saat ini bisa digunakan untuk 140 orang.
“Ada dua bus. Dua-duanya bus koridor I (Blok M-Kota). Saya lihat keterangannya mobil barang,” ujar penumpang yang enggan disebutkan namanya itu kepada Kompas.com, Sabtu (8/8/2015) kutip serambiminang.com dari kompas.com.
Kode Bus Scania yang ditenggarai kecuranga tersebut adalah bus dengan kode JKT 1514214 dan JKT 1509757 dengan stiker kir yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pada bus dengan kode JKT 1509757, tertulis keterangan kir yang menyatakan bus tersebut hanya memiliki daya angkut 41 orang dan peruntukannya untuk mobil barang. Sedangkan keterangan kir bus dengan kode JKT 1514214 menyatakan bus hanya memiliki daya angkut 39 orang, dan kolom peruntukan bus dicoret dengan spidol.
“Yang dicoret dengan spidol ini yang bikin saya heran,” ujar penumpang itu.
Sementara itu Direktur PT. Transjakarta, Antonius Kosasih mengaku justru tidak mengetahui adanya uji kir tersebut. Antonius menduga ada kesalahan administrasi sehingga terjadi kesalahan.
“Kapasitas muatnya seharusnya sama dengan bus articulated lain,” ujar Kosasih kepada Kompas.com, Sabtu (9/8/2015) pada kompas.com.