serambiMINANG-Rio Alfa Eka Romadhoni (21) warga Pandean Gang 1 Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri tersangka narkoba yang ditangkap pada 29 Juli 2015 lalu harus menjalani pernikahan di kantor polisi, Jumat (7/8). Tersangka yang ditangkap dengan barang bukti kepemilikan 650 butir double L ini terpaksa harus menikahi gadis pujaan hatinya Ratih Kumala Lahari di kantor polisi.
Menurut Wati, keluarga mempelai perempuan, pernikahan keduanya sudah terjadwal pada 7 Agustus 2015. Namun karena mempelai laki-laki tersandung masalah narkoba pernikahan ini tidak bisa ditunda lagi dan terpaksa harus tetap dilaksanakan.
Rio nampak tegar meski status tersangka disandangnya saat dia menjalani proses pernikahan. Dengan mahar uang Rp 100.000 dan seperangkat alat salat, yang disaksikan penghulu dan para saksi akhirnya dia berhasil menikahi dan menyandang status suami.
Kasat Reskoba Polres Kediri Kota AKP H Ridwan Sahara dikonfirmasi merdeka.com mengungkapkan jika pihak keluarga tersangka sudah mengajukan permohonan nikah di kantor polisi.
“Kita beri izin, namun setelah melangsungkan pernikahan tersangka kembali kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(merdeka)