Beranda / Berita / Parah, Jokowi Bebaskan Pajak Diskotik dan Hiburan Malam lainnya

Parah, Jokowi Bebaskan Pajak Diskotik dan Hiburan Malam lainnya

Diskotik-595x279serambiMINANG.com – Pemerintah melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk diskotik justru akan merusak moral bangsa.

“Untuk mendapatkan pendapatan pajak bukan membebaskan PPN untuk diskotik maupun hiburan malam. Ini merusak moral bangsa,” ungkap pemikir Islam, Muhammad Ibnu Masduki dalam pernyataan kepada intelijen, Sabtu (22/8).

Kata Ibnu Masduki, harusnya Pemerintah Jokowi membebankan pajak yang sangat tinggi untuk hiburan malam. “Kalau tidak ada PPN, nantinya banyak yang buka usaha diskotik dan sejenisnya, moral bangsa rusak, negara tidak dapat pemasukan,” ungkap Ibnu Masduki.

Baca :   Petugas Pajak Dibunuh Ketika Sedang Melakukan Tugasnya

Ibnu Masduki mencurigai kebijakan ada kepentingan kelompok tertentu yang ingin membebaskan PPN bagi diskotik maupun hiburan malam.

“Saya justru curiga ada kelompok tertentu yang ingin membuat bangsa Indonesia ini hancur dengan kebijakan itu. Harusnya BIN bisa mengantisipasi kebijakan tersebut,” pungkas Ibnu Masduki. (intelijen)

Lihat Juga

Tentang Asdeddy Sjam

Saya penulis lepas yang hobi membaca, olahraga, diskusi, dan kegiatan yang bisa meningkatkan dan lebih mendekatkan diri saya kepada TUHAN

Lihat Juga

Serangkaian Skenario Melemahkan Umat Islam Era Presiden Jokowi

Tahun 2017 baru berjalan satu bulan, namun kezhaliman dan serangan kepada islam dan umat islam …

Tinggalkan Balasan

Parah, Jokowi Bebaskan Pajak Diskotik dan Hiburan Malam lainnya - Serambi Minang