Beranda / Berita / Aleg PKS Ini Sebut Diskotek, Karaoke, Klab Malam Tidak Kena PPN, Ini Bantahan Pegawai Pajak

Aleg PKS Ini Sebut Diskotek, Karaoke, Klab Malam Tidak Kena PPN, Ini Bantahan Pegawai Pajak

nasir-djamil-pksserambiMINANG.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan sikap Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan.

“Saya menyesalkan dan mempertanyakan sikap pemerintah yang memasukkan diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya masuk ke dalam kriteria jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK tersebut,” kata Nasir dalam keterangan tertulisnya  di Jakarta, Minggu (23/8/2015) kutip serambiminang.com dari metrotvnews.com.

Pernyataan kader PKS ini terang saja membuat bingung masyarakat, apalagi hal ini menyetuh akhlak dan moral jika kemudian tempat hiburan justru tidak dikenakan PPN bukan malah sebaliknya di tutup.

Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan, Riza Almanfaluthi kemudian membuat bantahan atas pernyataan Nasir Djamil tersebut yang dinilai menyesatkan.

Riza ALmanfaluthi menulis dalam blognya dan menjelaskan secara gamblang bahwa Diskotek, Karaoke, Klab Malam tetaplah dikenakan Pajak.

Berikut serambiminang.com kutip tulisan Riza Almnafaluthi tentang Diskotek, Karaoke, Klab Malam yang dianggap tidak dikenakan PPN dari blog pribadinya rizaalmanfaluthi.com.

Pertengahan Agustus ini dikeluarkan beleid pemerintah yang mengatur bahwa hiburan yang diberikan oleh diskotek, karaoke, dan klab malam termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beleid itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 158/PMK.010/2015 tanggal 12 Agustus 2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN. Aturan ini berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan. Efektifnya mulai tanggal 12 September 2015.

Membincang PMK itu tidak bisa dilepaskan dari aturan di atasnya yakni Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) PPN.

Dalam aturan itu, tepatnya di Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sesuai yang diatur dalam Pasal 4A UU PPN. Sedangkan Pasal 7 ayat (2) mengatur tentang kriteria dan rincian barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dengan PMK.

Menukik lebih dalam lagi maka perlu kita buka dua UU terkait pajak atas diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya ini. Dua UU atau pembaruannya ini terbit di tahun yang sama. Pertama, UU PPN Nomor 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 29/2009. Kedua, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

Pasal 4A ayat (3) UU PPN menyebutkan bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa yang salah satunya adalah jasa kesenian dan hiburan. Jadi bisa kita tarik benang merahnya bahwa PMK ini pada dasarnya penegasan lebih lanjut dari PP dan UU PPN itu sendiri.

Sedangkan UU PDRD menegaskan bahwa pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh kabupaten/kota. Hiburan yang diberikan oleh diskotek, karaoke, klab malam, ajeb-ajeb, dan sejenisnya ini merupakan objek pajak hiburan.

Tarif pajak hiburan dapat dikenakan paling tinggi 35% dari jumlah uang yang diterima penyelenggara hiburan. Ini ada tapinya. Khusus untuk hiburan berupa pegelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa tarifnya dapat ditetapkan paling tinggi 75%. Bandingkan jika dikenakan dengan tarif PPN yang hanya sekitar 10%. Dan ingat: tidak ada mekanisme pengkreditan pajak masukan dalam pajak daerah.

Contoh hangat ada di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta. Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 yang ditetapkan tanggal 5 Mei 2015 maka pajak hiburan di Jakarta ditetapkan dengan tarif sebesar 25%. Walaupun masih jauh dari batas tinggi 75% namun tarif pajak hiburan ini naik 5% dari sebelumnya yang dipatok di angka 20%.

Jadi dengan dikeluarkannya PMK ini setidaknya menegaskan dan membereskan administrasi penerimaan negara. Bahwa yang sudah dikenakan pajak di daerah atas objek pajak yang sama sudah semestinya tidak dikenakan pajak lagi terutama pajak pusat agar terhindar dari pengenaan pajak berganda (double taxation). Tentu tidak ada asas “equity” dalam pemungutan pajak jika hal yang demikian ini terjadi. Asas ini menghendaki agar terdapat keseimbangan beban pajak yang dibayar subjek pajak sesuai dengan kemampuannya.

Kemudian dengan ini memberikan pesan kesadaran bahwa tidak dikenakannya PPN atas hiburan di diskotek, karaoke, dan tempat hiburan malam itu tidak berarti tidak ada lagi pajak yang dipungut oleh pusat. Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha diskotek, karaoke, dan hiburan sudah pasti ada. Di sana juga ada PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan. Ada juga PPh Pasal 23 jika diskotek dan tempat ajeb-ajeb itu menyewa event organizer untuk menyelenggarakan hiburan.

Jangan lupa, pelayanan penjualan makanan dan minuman di tempat-tempat itu juga dikenakan Pajak Restoran yang merupakan objek pajak daerah.

Maka, diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya tetap kena pajak. Pajak Daerah dan Pajak Pusat. Tidak ada yang berubah. Semoga yang sedikit ini dapat memberikan pemahaman.

***

Riza Almanfaluthi

Pegawai Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapaktuan, Aceh Selatan

Baca :   Pelapor Risma Akan Cabut Laporan
Lihat Juga

Tentang Abu Faguza Abdullah

Hai orang-orang mu'min, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Q.S. Muhammad: 7)

Lihat Juga

Inilah Yang Menyebabkan Google Terjerat Masalah Pajak di Indonesia

seramiMINANG.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunjukkan keseriusan mengejar kewajiban pajak dari …

Tinggalkan Balasan

Aleg PKS Ini Sebut Diskotek, Karaoke, Klab Malam Tidak Kena PPN, Ini Bantahan Pegawai Pajak - Serambi Minang