Beranda / Berita / Ratusan Korban Lapindo Terima Sisa Pembayaran Ganti Rugi

Ratusan Korban Lapindo Terima Sisa Pembayaran Ganti Rugi

Kerusakan-wilayah-akibat-lumpur-lapindo
Kerusakan-wilayah-akibat-lumpur-lapindo

serambiMINANG.com –Setelah hampir sembilan tahun menunggu, akhirnya ratusan korban lumpur Lapindo yang berada di dalam peta area terdampak, menerima sisa pembayaran ganti rugi.

“Jam 18.00 WIB sore tadi saya cek rekening di ATM sudah masuk,” kata Pitanto (53) korban lumpur dari Desa Renokenongo RT 10/3 Porong, Sidoarjo, Jatim, yang saat ini tinggal di Desa Renojoyo, Jumat (14/8/2015).

Pitanto mengaku menerima ganti rugi sebesar Rp 750 juta. “Sangat bahagia setelah menunggu selama sembilan tahun,” kata guru MTS ini.

Dia menjelaskan bahwa, sebelum uang ganti rugi diterima, dirinya dipanggil untuk menandatangani berkas nominatif pada 26 Juli 2015.

“Tadi saya sengaja ngecek di ATM setelah mendapat infomasi dari teman sesama korban lumpur, ternyata  sudah masuk uang ganti rugi saya,” ujarnya.

Rencananya uang yang diterima Pitanto akan dibagikan dengan 10 saudaranya. Uang itu juga akan digunakan untuk membuat usaha.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah membantu sepenuhnya proses pembayaran sisa ganti rugi warga korban lumpur,” imbuh Pitanto bersyukur.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo sebelumnya menyatakan pada hari ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 285 berkas ganti rugi korban ke kantor perbendaharaan negara.

“Hari ini kita kirim 285 berkas dengan nilai nominal Rp 73,4 miliar,” kata dia.

Baca :   Pembom Bunuh Diri Perancis Dicegah Masuk Stadion Oleh Penjaga Keamanan Muslim

Pengiriman berkas ganti rugi korban lumpur baru dilakukan setelah PT Minarak Lapindo Jaya, selaku juru bayar PT Lapindo Brantas, menyerahkan akta serah terima jaminan aset ke BPLS.

“Kemarin akta serah terima jaminan aset dari Minarak kita terima,” kata Dwinanto

Dwinanto mengatakan akta jaminan aset yang diberikan Minarak ke BPLS meliputi 13.284 sertifikat tanah dan bangunan milik korban lumpur yang berada di dalam peta area terdampak.

“Itu termasuk sertifikat tanah dan bangunan yang sudah dibayar maupun yang baru akan dibayar Minarak,” ujarnya.

Berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah dibayar Minarak sebanyak sekitar 10 ribu berkas. Sedangkan berkas yang baru akan dibayar Minarak dengan menggunakan dana talangan pemerintah yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp 781 miliar untuk 3.331 berkas.

Hingga saat ini berkas ganti rugi korban lumpur yang sudah masuk tahap nominatif mencapai 3.065 dengan nilai nominal Rp 676 miliar.

“Berkas tersebut merupakan berkas ganti rugi korban lumpur yang siap dikirim ke kantor perbendaharaan negara untuk dilakukan proses pencairan, pengiriman berkas berikutnya pada tanggal 18 Agustus 2015,” kata Dwinanto.  (detik)

 

Lihat Juga

Tentang hayati

Mahasiswa Tahun Akhir Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang

Tinggalkan Balasan

Ratusan Korban Lapindo Terima Sisa Pembayaran Ganti Rugi - Serambi Minang