Beranda / Berita / 6.000 Perda Syariah Akan Dievaluasi Oleh Maarif Institut

6.000 Perda Syariah Akan Dievaluasi Oleh Maarif Institut

6.000-Perda-Syariah-Akan-Dievaluasi-Oleh-Maarif-Institut

[ serambi MINANG.com ] Hal itu dinyatakan Ahmad Imam Mujaddid Rais dalam acara yang dilaksanakan Maarif Institute di Gedung PP Muhammadiyah 27 Agustus 2015. Rais mengkritisi antara lain Perda yang melarang perempuan keluar malam, Perda busana muslimah dan Perda hukum cambuk. “Itu mengekang kebebasan HAM,” terangnya dalam acara Public Expose Indeks Kota Islami. Rais adalah koordinator Tim Indeks Kota Islami.

Ia menjelaskan bahwa Maarif Institute akan mensurvei Indeks Kota Islami di 93 kota dengan 3 komponen, 9 variabel dan 41 indikator. Tiga komponen itu adalah: kota yang aman, kota yang sejahtera,dan kota yang bahagia. Kota yang aman dengan variabel: kebebasan menjalankan agama dan keyakinan dan pemenuhan hak dasar warga negara. Kota yang sejahtera dengan variabel: pendidikan yang responsif, pekerjaan, pendapatan dan kesehatan. Kota yang bahagia dengan variabel: kota yang mengakomodasi warganya untuk nyaman, dimensi kolektif berbagi dan kesetiakawanan dan harmoni dengan alam.

Dalam kesempatan itu, peneliti LIPI Prof Siti Zuhro mengritik rencana besar Maarif Institute ini. Di antaranya ia mempertanyakan Indeks Kota Islami untuk apa. “LIPI saja paling bisa mensurvei 10 sampai 15 kota saja sudah besar. Ini di 93 kota. Dananya dari mana?” tanya Zuhro. Wakil Maarif Institute tidak menjawab, hanya senyum-senyum saja.

Upaya mengkritisi Perda Syariah di Aceh, Sulawesi, Jawa Barat, Riau dan seluruh wilayah Indonesia itu sebelumnya pernah dikerjakan Majalah Tempo dan beberapa LSM. Mereka diantaranya menyorot Pemda Tasikmalaya yang mengeluarkan Perda No. 12 tahun 2009 tentang Membangun Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Berlandaskan Ajaran Islam dan Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya.

Anggota Komnas Perempuan Arimbi Herupoetri menyatakan, ”Seseorang cara berpakaian diatur. Itu kita bilang bertentangan dengan konstitusi. Pergi siang dan malam diatur. Perempuan kalau keluar malam maka dibilang tidak baik. Bila dikriminalkan itu di Tasik yang kita pantau waktu itu.”

Ia juga menyatakan bahwa kebanyakan korban perda syariah terebut adalah perempuan. Sebab yang dinilai selalu dikaitkan dengan wanita. Misalnya baju harus panjang dan tidak boleh tipis. Tidak boleh keluar malam.

Anggota Komnas Perempuan Andy Yetriyani mengatakan di akhir 2011, sudah ada 207 kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas yang terdapat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten dan kota. Setiap tahun kebijakan diskriminatif serupa ini selalu bertambah, 189 kebijakan diskriminatif di tahun 2010 dari 154 kebijakan diskriminatif yang dilaporkan Komnas Perempuan pada 2009. Sebanyak 78 dari 207 kebijakan daerah tersebut secara langsung diskriminatif terhadap perempuan. (lihat Indopos, 10 Juni 2012).

Baca :   Pak Malin, Pedagang Jagung Rebus Yang Memilih Tidak Berjualan Selama Ramadhan Demi Khusuk Berpuasa

Nampaknya Maarif Institute mengikuti jejak beberapa LSM yang mempermasalahkan Perda-Perda Syariah yang kini banyak berlaku di daerah-daerah dengan kover ‘Indeks Kota Islami’.

Siapa yang mendanai Maarif Institute untuk proyek ini? Mungkinkah Asia Foundation yang wakilnya saat itu ikut hadir di acara itu? Wallahu a’lam. Waktu akan membukanya.serambiMINANG.com – Seorang warga negara asing asal Rusia mengibarkan bendera merah berlambang palu arit dan bintang berwarna kuning di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Aksi pria bernama Maslennikov Dmitri (49) ini membuat warga dan aparat keamanan gempar.

Bendera sudah diturunkan, Senin (31/8/2015), oleh polisi, anggota TNI, dan aparat desa adat setempat.

“Kepolisian tetap melakukan pengawasan dan memonitor kegiatan-kegiatan kelompok itu (kelompok pengibar bendera). Kami melibatkan anggota dari intelijen, juga Babinkamtibmas baik melakukan monitoring kepada wilayah maupun kegiatan-kegiatan pemantauan dan pembinaan terhadap masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto di Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2015).

Saat dimintai keterangan tentang aksinya, Dmitri mengaku tidak mengetahui bahwa di Indonesia dilarang mengibarkan bendera tersebut.

Sementara itu, Hery menegaskan, aksi pengibaran bendera berlambang palu arit dilarang. Saat ini, kasusnya masih ditangani Polres Badung yang membawahi wilayah hukum tempat kejadian perkara.

“Tunggu saja, kasusnya masih ditangani Polres Badung. Saya juga masih menunggu perkembangannya. Bagaimana proses tindak lanjutnya, masih menunggu informasi dari pihak Polres yang akan memberikan laporannya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, memang tidak banyak yang bisa disampaikan pihak kepolisian kepada media. Hanya saja, dengan terjadinya peristiwa warga asing yang mengibarkan bendera komunis ini, polisi diingatkan untuk tetap waspada agar kasus ini tidak terulang kembali.

(sharia)

Lihat Juga

Tentang Hendro

Numpang hidup di bumi Allah, pemerhati dunia sosial, alumni Fakultas Sastra Unand

Lihat Juga

Jika Perda Syariah Dicabut, Pemko Padang Siap Melawan Kemendagri

serambiMINANG.com – Saat ini berredar isu di tengah-tengah masyarakat atas pencabutan Peraturan Daerah (perda) yang …

Tinggalkan Balasan

6.000 Perda Syariah Akan Dievaluasi Oleh Maarif Institut - Serambi Minang