Beranda / Berita / Ahok: “Semua (hewan kurban) Harus Dipotong Di Tempat Pemotongan. Kami Nggak Bisa (Sediakan Tempat),”

Ahok: “Semua (hewan kurban) Harus Dipotong Di Tempat Pemotongan. Kami Nggak Bisa (Sediakan Tempat),”

serambiMINANG.com –Lagi-lagi, jelang pelaksanaan Idul Adha 1436 H, Gubernur DKI Jakarta Ahok membuat kisruh dengan umat Islam Jakarta. Pasalnya, Ahok telah menginstruksikan supaya pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Instruksi ini dikeluarkan dalam menyambut Hari Idul Adha 1436 H yang jatuh pada tanggal 24 September 2015, mendatang.

“Semua (hewan kurban) harus dipotong di tempat pemotongan. Kami nggak bisa (sediakan tempat),” kata Ahok usai menghadiri pembukaan acara Jak-Japan Matsuri 2015 di Atrium Plaza Senayan, Ahad (06/9) seperti dikutip Republika Online.

Ahok mengklaim pihaknya sudah bekerja sama dengan Dharmajaya untuk menyediakan rumah pemotongan hewan (RPH) sebagai tempat menyembelih hewan kurban. “Kami telah bekerja sama dengan Dharmajaya dan Kementerian Pertanian,” klaimnya.

Seperti dilansir Republika Online, pelarangan pemotongan hewan kurban di luar RPH itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.

Instruksi gubernur (ingub) itu berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di RPH Ruminantia, Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca :   Professor Ini Sebut MSG Adalah Narkoba Terselubung

Menurutnya, imbauan ini juga sudah disosialisasikan ke masing-masing kelurahan di Jakarta.

Bekas Bupati Belitung Timur ini menyebut sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk di pinggir-pinggir jalan Ibu Kota. “Sudah, sudah (disosialisasikan),” ujarnya.

Pada spanduk tersebut juga pedagang hewan kurban dilarang berjualan di fasilitas umum dan trotoar. Selain itu, tidak boleh ada tempat penjualan hewan kurban di jalur hijau dan taman kota.

Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam rangka penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.

Suara Islam Online melakukan penelusuran di website resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 168 Tahun 2015.

Hasilnya, pada Senin pagi (07/09) Insgub tersebut belum diunggah. Padahal Insgub Nomor 169, 177 dan 179 sudah ada di atasnya.(Detik islam)

Lihat Juga

Tentang hayati

Mahasiswa Tahun Akhir Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang

Lihat Juga

Irwan Prayitno Tegas Tolak Bakar Lilin Untuk Ahok di SUMBAR

serambiMINANG.com – Irwan Prayitno tegas tolak aksi bakar lilin untuk ahok di SUMBAR. Dalam cuitannya …

Tinggalkan Balasan

Ahok: “Semua (hewan kurban) Harus Dipotong Di Tempat Pemotongan. Kami Nggak Bisa (Sediakan Tempat),” - Serambi Minang