serambiMINANG. com – Palestina diizinkan mengibarkan bendera sebagai negara berstatus pengamat non-anggota di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kota New York, Amerika Serikat. Kebijakan ini diambil, setelah resolusi yang diajukan Palestina diterima oleh Majelis Umum PBB.
Dari 193 negara anggota, Sebanyak 119 negara mendukung pengibaran bendera Palestina pada voting yang digelar kemarin (10/9). Sebanyak 29 negara menolak resolusi itu, termasuk Amerika Serikat dan Israel. Sementara 45 negara abstain.
“Pengibaran bendera ini akan menjadi langkah lain dalam solidnya kehadiran Palestina di kancah internasional,” ucap Pengawas tetap Palestina di PBB, Riyad Mansour, seperti dikutip dari the Guardian, Jumat (11/9).
Dengan begitu, dua bendera non-anggota, yaitu Vatikan dan Palestina bisa berkibar secara bersamaan di markas besar PBB. Resolusi ini diusulkan Palestina pada Majelis Umum setelah mendengar rencana Paus Fransiskus melawat ke AS, termasuk ke markas PBB, pada 25 September mendatang. Pada momen itu, Vatikan yang statusnya sama seperti Palestina diizinkan mengibarkan bendera. Otoritas Palestina merasa berhak turut mengibarkan benderanya pada momen itu.
“Setidaknya ada dua tempat terbuka untuk mengibarkan bendera di Markas PBB,” lanjut Mansour.
Perdana Menteri Palestina Rami Hamdallah mengatakan kepada para wartawan di Paris, bila hal ini sebagai langkah awal pengakuan terhadap Palestina sebagai negara anggota penuh di PBB.
Vatikan yang tidak mau dianggap menyokong ide Palestina, diketahui menyikapinya dengan dingin.
“Sesungguhnya kami tidak punya niatan melakukan hal itu. Karena kita jelas memiliki prioritas yang berbeda, walau Tahta Suci masih bimbang apakah mengizinkan bendera Palestina berkibar di PBB” pungkas Pengawas tetap Vatikan di PBB, Kardinal Bernardito Auza. (merdeka)