Beranda / Belajar Islam / Anjuran Untuk Menikah (2)

Anjuran Untuk Menikah (2)

ilustrasi-menikahserambiMINANG.com –Ada banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa hukum menikah itu sunnah dan inilah pendapat yang paling benar.

Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1905) dan Muslim (2/1081, 1400, 1) yang berasal dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, dia mengatakan, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih dapat menundukkan pandangan.”

Hadits lain adalah yang diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu Anhu seperti yang disebutkan oleh Al-Bukhari (5063) dan Muslim (2/1020, 1401, 50), bahwa Anas mengatakan, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menghaturkan pujian kepada Allah, lalu beliau bersabda,

مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Mengapa orang-orang tadi mengatakan begini dan begitu? Padahal aku sendiri shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku.”

Imam Ahmad meriwayatkan dari jalur Anas dalam kitab Al-Musnad (3/158, 12613), bahwa Anas mengatakan, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh untuk menikah dan melarang keras untuk membujang, lalu beliau bersabda,

Baca :   Para Pemimpin Muslim Nigeria Marah,Terkait Seruan Pelarangan Hijab

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

‘Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur, sungguh aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para Nabi di akhirat kelak.”

Dalam ayat di atas digunakan kalimat مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ “perempuan (lain) yang kamu senangi.” tidak مَنْ طَابَ , padahal isim mausul مَا untuk yang tidak berakal, mengapa tidak menggunakan مَنْ ?

Para ulama menjawab masalah ini dengan menyatakan, tidak menggunakan kata مَنْ karena yang dikehendaki adalah sifat dan karakter.

Wanita tidak dinikahi karena dia adalah wanita. Jika itu yang dituju maka tidak ada bedanya antara wanita taat beragama dan tidak taat beragama, berbudi dan tidak berbudi, serta wanita yang cantik dan tidak cantik.

Wanita dinikahi karena sifat-sifatnya tersebut. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا

“Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

(Syarah Shahih Al-Bukhari)

Lihat Juga

Tentang Bani Sulaiman

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Anjuran Untuk Menikah (2) - Serambi Minang