serambiMINANG.com – Meminang Wanita yang memiliki pacar memang terkadang menjadi polemik ditengah-tengah kaula muda saat ini. Seakan merasa diserobot oleh lawan yang kemudian merebut pacar yang sebenarnya masih dalam khayalan untuk bisa menjadi pendamping hidup yang halal.
Namu demikian, ternyata islam mengatur bolehkah meminang wanita yang memiliki pacar. Masalah ini bukan perkara siapa serobot siapa, namun hal ini menyentuh masalah sisi bagaimana islam mengatur dalam memilih pasangan hidup.
Dikutip dari jejaring sosial media facebook milik Nur Afif Subhi, mengungkapkankan bahwa ada seorang mahasiwa bertanya pada Dr. Abdullah Haber, seorang dosen Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) yang berada di bawah naungan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud Riyad, bolehkah meminang wanita yang memiliki pacar?
Dr. Abdullah Haber menjawab bahwa tidak diperbolehkan meminang wanita yang memiliki hubungan (pacaran) dengan laki-laki lain diluar nikah.
Hal ini disebabkan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang buruk, dan wanita yang buruk hanyalah pantas untuk lelaki yang buruk pula.
Di dalam surat An Nur ayat 26 Allah SWT berfirman: “Wanita-wanita yang keji/buruk adalah untuk laki-laki yang keji/buruk, dan laki-laki yang keji/buruk adalah buat wanita-wanita yang keji/buruk (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).”
Dalam surat yang sama ayat ke 3 Allah SWT berfirman: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”