Beranda / Berita / Ibu Penjarakan Anaknya Karena Warisan, Hakim Perintahkan Tersangka Baca Al-Quran

Ibu Penjarakan Anaknya Karena Warisan, Hakim Perintahkan Tersangka Baca Al-Quran

ilustrasi_sidang_dipenjarakan_ibu_kandung_hakim_perintahkan_baca_AlquranserambiMINANG. com – Sidang kasus anak yang dipenjarakan ibunya berjalan mengharu biru. Sang anak, M Subhan (37), diperintahkan hakim membaca Alquran untuk mengingatkan kewajiban anak berbakti ke orang tua.

Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2015). Saat itu sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yaitu Subhan. Hadir dalam kesempatan itu ibu kandung Subhan, Siti Maryam (55), yang masih ngotot agar anaknya dipenjara.

“Saya mengaku salah, Pak Hakim,” kata Subhan kepada majelis hakim yang diketuai Utari Wiji Hastaningsih dengan hakim anggota Afit Rufiadi dan Firlando.

Dalam pemeriksaan ini terungkap bahwa Subhan berencana akan mengagunankan tanah yang ditempati oleh ibunya ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan dana pinjaman untuk menambah modal usaha membuka show room mobil. Padahal, tanah tersebut sudah diamanatkan oleh almarhum ayahnya untuk diwariskan kepada adik terakhir Subhan.

Hal ini yang membuat Siti marah besar kepada anaknya tersebut. Puncaknya, Siti melaporkan Subhan ke polisi bahwa anaknya akan menjual sisa tulang yang ada di pelataran rumah tanpa izinnya pada 16 Mei 2015. Subhan pun meringkuk di penjara dengan delik pencurian dalam keluarga.

“Apa yang belum diberikan ibu kepadamu?” tanya majelis hakim.

“Sudah semua, Pak Hakim,” jawab Subhan.

Lantas majelis hakim bertanya apakah Subhan bisa membaca Alquran. Subhan mengangguk. Majelis hakim lalu memerintahkan Subhan untuk mengambil air wudlu dan kembali lagi ke ruang sidang. Setelah itu, Subhan disuruh membaca Surat Al Isra ayat 23-24 dan Subhan membacakan dengan nada yang bagus karena pernah sekolah di pondok pesantren.

Baca :   Suriah Menanti Umat Indonesia

Usai membaca ayat Alquran tersebut, majelis hakim lalu membacakan terjemahan ayat tersebut, yaitu:

Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, ‘Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil’.

“Jadi apa yang belum ibumu berikan kepada kamu?” tanya majelis hakim menegaskan.

“Sudah semua, Pak Hakim. Tapi kan warisan masih banyak,” jawab Subhan membela diri, tetap meminta dirinya berhak mendapat sertifikat tanah untuk diagunankan.

“Ya nggak bisa begitu. Kamu itu utang Rp 350 juta saja belum sanggup mengembalikan, ini mau nambah jadi Rp 900 juta,” potong majelis hakim.
Siti masih tetap ingin anaknya diproses secara hukum dan dipenjara.

“Kalau soal maaf, sudah. Soal ikhlas atau tidak maafnya, itu urusan saya dan Allah,” ujar Siti.

Sidang rencananya akan diteruskan pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa. Meski demikian, majelis hakim masih mengharapkan antara ibu dan anak ini berdamai dan saling memaafkan.
(detik)

Lihat Juga

Tentang Hendro

Numpang hidup di bumi Allah, pemerhati dunia sosial, alumni Fakultas Sastra Unand

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Ibu Penjarakan Anaknya Karena Warisan, Hakim Perintahkan Tersangka Baca Al-Quran - Serambi Minang