Beranda / Belajar Islam / Menjaga Hafalan Al-Quran (2)

Menjaga Hafalan Al-Quran (2)

membaca-alquranserambiMinang.com – Sebelumnya telah dibahas tentang hadits yang menganjurkan untuk menjaga hafalan al-quran. Berikut lanjutan faidah hadits tersebut:

4. Hadits-hadits ini memberi motivasi kepada penghafal Al-Quran agar terus menerus mengulang-ulang Al-Quran yang telah dihafal.

Dalam hal ini, saran sebagian ulama perlu diperhatikan, bahwa seyogianya penghafal Al-Quran memiliki batasan (hizb) tertentu dalam me-muraja’ah (mengulang) hafalan Al-Quran harian.

Saran ini sangat baik, karena siapa pun yang memiliki batasan muraja’ah dan konsisten menjalaninya, tidak tidur kecuali telah mengkhatamkannya, maka hafalannya akan kuat.

Sebaliknya, jika mengulangi hafalan hanya tergantung keinginan, selera dan tidak ada batasan tertentu, maka bagian-bagian yang tidak sering di-muraja’ah terancam hilang, sebagaimana banyak kita saksikan.

5. Hadits-hadits diatas menjadi dalil bolehnya menyerupakan hal-hal abstrak dengan hal-hal yang empirik.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyerupakan hilangnya hafalan Al-Quran dari dada dengan cepatnya unta yang lepas dari ikatan. Kita tahu bahwa unta yang diikat dan pemiliknya selalu menjaganya, maka unta itu aman.

Baca :   11 Hal Penting yang Menandakan Seseorang Meyakini ALLAH Sebagai Tuhannya, Hati-Hati

Tetapi, jika lalai dan tidak memperhatikannya, maka unta itu akan berusaha melepaskan ikatannya dan berlari kencang.

Untuk itu, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa hilangnya hafalan Al-Quran jauh lebih cepat daripada larinya unta yang terlepas dari ikatannya.

6. Bolehnya bersumpah meskipun tidak diminta untuk bersumpah. Saya (Syaikh Utsaimin) kira hal ini telah kita ketahui bersama dalam pelajaran Balaghah; bahwa termasuk bolehnya bersumpah adalah adanya keraguan di pihak mukhathab (pihak kedua), pengingkarannya atau pentingnya berita yang disampaikan.

Tanya: Hadits di atas menyebutkan bahwa mahar boleh berupa cincin besi, lalu bagaimana pemanfaatannya?

Jawab: Cincin itu bisa dipakai seorang laki-laki atau perempuan. Adapun larangan memakai cincin besi yang bersandar pada sebuah hadits; bahwa cincin adalah perhiasan penghuni neraka, maka para ulama berbeda pendapat tentang keshahihannya.

Sebagian mereka menyatakan hadits itu munkar atau syadz; karena bertentangan dengan hadits yang shahih. Wallahu A’lam.

(Syarah Shahih Al-Bukhari)

Lihat Juga

Tentang Bani Sulaiman

Lihat Juga

Menanggapi Tulisan Berjudul Warisan (Afi Nihaya Faradisa). Andri : Ini hanya paranoid belaka!

Tulisan yang berjudul “warisan” yang ditulis oleh Afi Nihaya Faradisa di akun facebooknya menuai pro …

Tinggalkan Balasan

Menjaga Hafalan Al-Quran (2) - Serambi Minang