serambiMINANG.com – Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Ia adalah seorang yang buta, ia tidak mengumadangkan Azannya hingga dikatakan kepadanya, “Sudah subuh! Sudah subuh!”
Maknanya, orang-orang menyaksikan waktu Fajar dengan pandangan yang jelas.
Berdasarkan hal ini maka yang ditetapkan adalah melihat waktu Fajar, yang ketika itu haram makan bagi orang yang berpuasa dan waktu Subuh sudah masuk bagi orang yang hendak mengerjakan shalat.
Hadits ini merupakan dalil diperbolehkannya menyifati seseorang dengan kekurangan (cacat) yang ada pada dirinya untuk memberikan keterangan yang jelas, bukan untuk merendahkannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang Abdullah bin Ummi Maktum, “Dia adalah seorang lelaki yang buta matanya.”
Para ulama membedakan antara disebutkannya sebuah sifat kekurangan, apakah maknanya mencela, atau menerangkan dan menjelaskan.
Pertama, mereka tetapkan sebagai ghibah (gunjing).
Kedua, selama tujuannya adalah menjelaskan dan memberitahukan maka boleh-boleh saja dan tidak berdosa.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Silahkan kalian makan dan minum!”
Perintah yang terkandung dalam ucapan beliau ini bermakna dibolehkan.
Oleh sebab itu, dalam beberapa lafazh hadits dinyatakan, “Janganlah sekali-kali makan sahur kalian dihentikan oleh Azan Bilal!.”
Maka sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,, “Silahkan kalian makan dan minum!” senada dengan firman Allah Ta’ala,
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dalam hadits Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang lain disebutkan, bahwa di antara amalan yang paling utama adalah mengakhirkan makan sahur.
(Syarah Shahih Al-Bukhari)