serambiMINANG.com – Mungkin sebagian orang bertanya, bagaimana hukumnya orang buta mengumandangkan Azan, dan apa saja syaratnya? Mari simak paparan berikut ini.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ، ثُمَّ قَالَ: وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ
Abdullah bin Maslamah telah memberitahukan kepada kami, dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdillah dari ayahnya bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan Azannya pada malam hari. Maka silakan kalian makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan Azannya!”
Kemudian beliau juga bersabda, “Ia adalah seorang yang buta, ia tidak mengumadangkan Azannya hingga dikatakan kepadanya, “Sudah subuh! Sudah subuh!” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syarah Hadits
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Sesungguhnya Bilal mengumandangkan Azannya pada malam hari.”
Jika kamu memperhatikan perkataan beliau ini serta perkataannya yang berikutnya, maka akan jelas bagimu bahwa itu adalah waktu kaum muslimin menjalankan puasa. Sebab, beliau mengatakan, “Maka silakan kalian makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan Azannya!”
Oleh sebab itu, ulama menyebutkan, “Sesungguhnya tidak boleh dua orang muadzin berulang kali mengumandangkan Azan shalat Subuh kecuali pada bulan Ramadhan saja. Adapun di bulan-bulan lainnya maka hanya seorang muadzin saja.”
Hadits ini juga mengandung dalil diperbolehkannya menyerukan Azan demi kemaslahatan. Sebab, dalam hadits lain Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa muadzin menyerukan Azan agar orang yang mengerjakan qiyamul lail pulang untuk membangunkan orang yang tidur.
Maksudnya, agar orang yang melaksanakan qiyamul lail kembali untuk makan sahur dan membangunkan orang yang tidur untuk makan sahur.
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Maka silakan kalian makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan Azannya!”
Orang yang buta tidak boleh mengumandangkan Azan sampai dikatakan kepadanya, “Sudah Subuh! Sudah Subuh!” Ini menjadi dalil tidak diharamkan makan dan minum hingga jelas waktu Subuh.
Sebagaimana halnya jika hilal Ramadhan telah tampak menurut kaidah-kaidah ilmu astronomi, sementara belum terlihat secara ru`yah, maka tidak wajib berpuasa bulan Ramadhan dan tidak pula boleh berhari raya.
Namun perbuatan kaum muslimin sekarang ini saling bertolak belakang. Jika berkenaan dengan waktu-waktu shalat, mereka berpedoman kepada perhitungan ilmu astronomi, sedangkan mengenai puasa mereka berpedoman kepada ru`yah (melihat hilal).
(Syarah Shahih Al-Bukhari)