serambiMINANG.com – Polres Pasaman Barat menangkap dua tersangka pemerasan terhadap korban Satria Guide pada dua lokasi berbeda.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Arie S Nugroho mengatakan kedua tersangka adalah Halomuan Lubis (30) dan Deret Samsu (35).
“Tersangka Halomuan Lubis ditangkap di Bascamp Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali, dan tersangka Deret Samsu ditangkap di Jorong Sungai Jariang Lubuk Basung Kabupaten Agam,”katanya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka sehubungan adanya laporan Polisi nomor pol lp/255/VIII/2015/spkt, pada 13 agustus 2015 tentang kejadian tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap korban dengan Paksa Kekasih Untuk Menikah, Satria Guide.
Peristiwa pemerasan terhadap korban berawal pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada saat itu pelapor sedang berada di rumah seorang perempuan, Waslina di Bascamp Jorong VI Koto Selatan Kecamatan Kinali Pasaman Barat. Tiba tiba datang tersangka beserta 10 orang pemuda setempat dan langsung menemui korban.
“Tersangka berkata kepada korban saat itu, kamu seenaknya saja di sini kamu harus dinikahkan. Kalau tidak ada uang, sepeda motor kamu bisa jadi uang,” katanya.
Kemudian dengan terpaksa korban atau pelapor menikahi Waslina. Namun tersangka menahan sepeda motor korban jenis Kawasaki Ninja 250 cc sebagai jaminan untuk mengganti uang sebesar Rp9 juta
Rinciannya Rp4 juta untuk biaya pernikahan dan Rp5 juta untuk aturan kampung. Atas kejadian tersebut korban merasa terpaksa dan membuat laporan ke Polres Pasaman Barat. (hariansinggalang)
Paksa Kekasih Untuk Menikah Pemuda Ini Ditahan
Lihat Juga